JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (13/5/2026).
Informasi tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam.
“Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026,” kata hakim.
Agenda tuntutan dijadwalkan setelah seluruh proses pembuktian, termasuk pemeriksaan terdakwa, dinyatakan selesai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna juga membenarkan jadwal sidang tersebut.
“Agenda besok (Rabu) kalau tidak salah tuntutan ya,” ujarnya, Selasa (12/5).
Terkait pengakuan Nadiem yang disebut akan menjalani operasi pada hari yang sama dengan jadwal sidang, Anang menegaskan keputusan tetap berada di tangan majelis hakim.
“Ya kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa nanti kan besok dibuka oleh majelis hakim. Itu sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim,” tegasnya.
Menjelang sidang tuntutan, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Kejaksaan Agung memastikan pengalihan penahanan tersebut telah dilaksanakan jaksa penuntut umum sejak Senin (11/5) malam.
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan, melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah, dan tadi malam sudah dilaksanakan,” kata Anang.
Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem tidak diperbolehkan keluar dari kediamannya tanpa izin majelis hakim maupun jaksa penuntut umum. Kejagung juga masih memastikan kemungkinan penggunaan gelang deteksi terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.





