Megapolitan

Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu di Pengadilan Negeri Batam

×

Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu di Pengadilan Negeri Batam

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman | Foto: Gerindra.id

SUBANG, TINTAHIJAU.com — Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya terkait tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Sikap komisi merupakan hasil rapat internal yang secara khusus membahas perkembangan perkara tersebut. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya proses penegakan hukum agar tetap selaras dengan prinsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa perhatian pihaknya muncul setelah mendalami sejumlah informasi yang berkembang dalam kasus ini. Ia menyebut ada beberapa hal krusial yang patut menjadi bahan pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.

“Kami mendapat informasi bahwa saudara Fandi Ramadhan bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta sempat mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti yang dimuat i laman KOMPAS.tv, Senin (23/2/2026).

Politikus Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa arah kebijakan hukum pidana terbaru tidak lagi semata berorientasi pada pembalasan. Menurutnya, sistem pemidanaan kini lebih menonjolkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Pergeseran pendekatan ini memandang hukum sebagai sarana memperbaiki pelaku sekaligus memulihkan keseimbangan dalam masyarakat.

Karena itu, lanjut dia, penjatuhan hukuman seharusnya juga mempertimbangkan aspek pembinaan individu serta dampaknya bagi masyarakat secara menyeluruh, bukan hanya fokus pada berat-ringannya sanksi.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif,” tegasnya.

Habiburokhman memastikan bahwa hasil rapat Komisi III akan diproses sesuai mekanisme kelembagaan DPR. Kesimpulan rapat bakal disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai laporan resmi, kemudian diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang menangani perkara tersebut, agar menjadi perhatian dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

“KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif semata, tetapi bergeser pada keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai upaya perbaikan masyarakat,” pungkasnya.