Megapolitan

KPK Endus 8 Potensi Korupsi ProgramMBG, Soroti Lonjakan Anggaran Rp171 Triliun

×

KPK Endus 8 Potensi Korupsi ProgramMBG, Soroti Lonjakan Anggaran Rp171 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Siswa Makan MBG | Foto: Diskominfo Kota Bandung

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya delapan titik rawan potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut tercatat secara resmi dalam lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta pada Jumat (17/4/2026).

Peringatan dari lembaga antirasuah ini muncul seiring dengan meroketnya alokasi anggaran program MBG secara drastis, yakni dari Rp71 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp171 triliun untuk tahun 2026.

Menurut laporan KPK, skala program dan anggaran yang sangat besar tersebut belum dilindungi oleh payung hukum dan tata kelola yang sepadan.

“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian bunyi laporan KPK yang dikutip dari Antaranews.

Delapan Celah Potensi Korupsi Program MBG Menurut KPK

KPK merinci delapan aspek yang menjadi celah kerawanan, inefisiensi, hingga potensi korupsi dalam pelaksanaan program MBG:

  1. Regulasi Pelaksanaan Belum Memadai: Aturan yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur tata kelola secara komprehensif, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
  2. Rantai Birokrasi Pemicu Praktik Rente: Mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang terjadinya praktik rente, dan berpotensi mengurangi porsi anggaran inti untuk bahan pangan karena terpotong oleh biaya operasional serta sewa.
  3. Pendekatan Terlalu Sentralistis: Penempatan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor utama yang sangat sentralistis berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah, yang pada akhirnya justru melemahkan mekanisme pengawasan di lapangan.
  4. Konflik Kepentingan dalam Pemilihan Mitra: Terdapat risiko konflik kepentingan yang tinggi dalam menentukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia. Hal ini disebabkan oleh kewenangan yang terlalu terpusat dan belum adanya Prosedur Operasional Standar (SOP) yang jelas.
  5. Lemahnya Transparansi dan Akuntabilitas: Proses verifikasi dan validasi mitra penyedia, penentuan lokasi dapur, hingga mekanisme pelaporan keuangan dinilai masih jauh dari kata transparan dan akuntabel.
  6. Fasilitas Dapur di Bawah Standar: Laporan menemukan sejumlah dapur mitra belum memenuhi standar teknis SPPG. Kondisi ini sangat berisiko terhadap keamanan pangan dan dapat memicu kasus keracunan makanan bagi penerima manfaat.
  7. Pengawasan Keamanan Pangan Tidak Optimal: Minimnya pelibatan instansi terkait, seperti dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), membuat jaminan keamanan pangan dalam program ini dipertanyakan.
  8. Ketiadaan Indikator Keberhasilan yang Terukur: Program MBG belum memiliki indikator target keberhasilan yang terukur, baik untuk jangka pendek maupun panjang. Selain itu, pemerintah belum melakukan pengukuran data awal (baseline) terhadap status gizi maupun capaian akhir dari para penerima manfaat.