Megapolitan

KPK Resmi Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap sebagai Tersangka

×

KPK Resmi Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Gedung Merah Putih KPK | Foto: Hendra Gunawan/TribunNews

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan dua tersangka menyusul pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dua pejabat tinggi daerah yang terjerat dalam kasus ini adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap yang berinisial SAD.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan detail penetapan tersangka ini dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada hari Sabtu (14/3/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tidak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Asep.

Lebih lanjut, ia menegaskan status hukum kedua pejabat tersebut.

“Dan menetapkan dua orang tersangka yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.”

Penahanan Langsung di Gedung Merah Putih

Segera setelah menyandang status tersangka, lembaga antirasuah tersebut langsung mengambil langkah penahanan terhadap Bupati dan Sekda Cilacap. Keduanya akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mengenai rentang waktu penahanan, Asep merinci jadwal masa kurungan awal untuk kepentingan penyidikan.

“KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama mulai dari 14 Maret 2026 sampai 2 April 2026,” ucap dia.

Kronologi OTT dan Penangkapan Puluhan Orang

Sebelumnya, tim KPK melancarkan operasi senyap di wilayah Cilacap pada hari Jumat (13/3/2026). Dalam manuver tersebut, petugas berhasil menjaring total 27 individu, termasuk sang Bupati.

Meskipun puluhan orang terjaring di lokasi, pihak penyidik hanya membawa 13 orang ke markas KPK di Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Hasil dari serangkaian pemeriksaan terhadap 13 saksi itulah yang akhirnya berujung pada penetapan AUL dan SAD sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga telah membenarkan hasil gelar perkara (ekspos) yang dilakukan oleh tim penyidik pada hari Sabtu.

“Yang pasti dalam ekspos siang ini dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Budi.