
MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menetapkan sebanyak 592 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) hasil penetapan daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada mengatakan, DCS yang telah ditetapkan berasal dari 18 partai politik (Parpol) yang telah mengajukan berkas perbaikan administrasi sebelumnya yang tersebar di 5 daerah pemilihan (Dapil).
BACA: Dari 801 Nama, KPU Subang Tetapkan 625 Orang sebagai Daftar Calon Sementara Pileg 2024
“Jadi sudah kita tetapkan sebanyak 592 Bacaleg dari 18 Parpol yang tersebar di 5 Daerah Pemilihan yang ada di Kabupaten Majalengka,” kata Agus Syuhada, Minggu, (20/8/2023)
Pengumuman DCS tersebut akan dilakukan selama 5 hari dimulai tanggal 19-23 Agustus 2023 di kantor KPU di Jalan Gerakan Koperasi No 18, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
“Kemudian akan di umumkan juga di beberapa media massa dan laman KPU Majalengka. KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS yang telah diumumkan,” paparnya.
BACA JUGA: Anggota Bawaslu Majalengka dan Subang Nihil Keterwakilan Perempuan
Untuk masukan dan tanggapan tersebut sambung Agus, bisa disampaikan ke kantor KPU Majalengka melalui website info pemilu KPU yaitu, https://infopemilu.kpu.go.id, Kantor KPU Majalengka Jalan Gerakan Koperasi No 18, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka dan email : tekniskpumajalengka.gmail.com.
“Masukan dan tanggapan dari masyarakat, bisa disampaikan sejak tanggal 19-28 Agustus 2023 sehingga masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan apa yang menjadi tanggapan mereka terhadap DCS yang telah ditetapkan,” tandasnya
Reporter: Echa Rahmania
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com