
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menemukan dugaan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mungkin telah memberikan keterangan yang tidak benar terkait alasan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang memutuskan tiga perkara terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan ke MK.
Ketiga perkara tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah, yang semuanya menggugat batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Keputusan akhir mengenai perkara-perkara ini diambil oleh MKMK setelah menyelidiki dugaan tersebut berdasarkan laporan dari salah satu pihak yang merasa dirugikan.
MKMK telah memeriksa sejumlah hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih dalam pemeriksaan pertama pada tanggal 31 Oktober 2023. Pemeriksaan tahap kedua dilakukan pada hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo pada tanggal 1 November 2023.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa ada perbedaan dalam alasan ketidakhadiran Anwar Usman dalam RPH. Ada dua versi alasan yang dia sampaikan. Pertama, Anwar Usman menyatakan bahwa ia tidak hadir karena adanya konflik kepentingan, sedangkan versi kedua adalah alasan sakit. Jimly menyatakan bahwa salah satu dari kedua alasan tersebut mungkin benar, tetapi yang lainnya mungkin tidak benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com