Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong pada Senin (9/3).
Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, dibawa ke Jakarta pada Selasa (10/3) pagi
OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penindakan terhadap Fikri dilakukan setelah tim KPK melakukan rangkaian penyelidikan tertutup dan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Saat dibawa petugas, Fikri terlihat mengenakan baju putih dan celana jeans dengan pengawalan ketat dari personel Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang.
Kronologi OTT bermula ketika tim KPK melakukan pemantauan terhadap aktivitas Fikri di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan saat menghadiri kegiatan internal pada Senin pagi (9/3).
Setelah itu, tim bergerak menuju kediaman pribadi Fikri di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Dalam proses penindakan dan penggeledahan di rumah tersebut, tim KPK juga menemukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
Sekitar pukul 18.00 WIB, sejumlah pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selain mengamankan beberapa orang, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya unit telepon seluler dan sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor terkait dugaan pemberian fee proyek.
Fikri selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kepahiang hingga tengah malam.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda membenarkan bahwa Mapolres Kepahiang digunakan tim KPK sebagai lokasi pemeriksaan.
“Sebagai tempat saja (pemeriksaan yang dilakukan KPK), ada penggunaan tempat yang dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” ujar Yuriko.




