
SUBANG, TINTAHIJA.com – Polres Garut telah berhasil menangkap seorang pemuda yang memamerkan aksi meletuskan senjata api rakitan dalam sebuah video yang viral di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pemuda tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial S, ditangkap setelah menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan bahwa senjata api yang digunakan oleh pelaku adalah senjata rakitan. “Pelaku membawa senjata api rakitan. Sudah beberapa saksi yang kami periksa, tersangka ditangkap berinisial S yang memiliki senjata,” ujar Rohman dalam konferensi pers di Garut pada Senin (20/11/2023).
Aksi tembakan senjata api yang direkam dalam video tersebut sempat menimbulkan kehebohan dan keresahan di masyarakat Garut. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, berhasil menemukan lokasi kejadian di sebuah perumahan di Garut, dan akhirnya menangkap pelakunya.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, pemilik senjata api rakitan tersebut tanpa izin. Videonya yang viral memperlihatkan aksi melepaskan tembakan.
Ari menjelaskan bahwa polisi menerima laporan video pada 16 November 2023 dan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di sebuah kafe di wilayah perkotaan Garut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu senjata api rakitan dan satu airsoft gun. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai S, mengakui membeli senjata tersebut secara daring dengan pembayaran langsung di tempat.
Ari mengungkapkan bahwa S sempat mengaku sebagai anggota Tim Buser Polri dan telah memiliki senjata tersebut selama tiga bulan. “Satu airsoft gun dan satu senjata rakitan yang kita amankan dari tersangka. Sudah lebih dari tiga bulan dimiliki oleh tersangka,” kata Ari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Saat ini, tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com