Megapolitan

Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp 1,5 Miliar oleh BGN Disorot, Ini Penjelasannya

×

Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp 1,5 Miliar oleh BGN Disorot, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Foto: Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. (REUTERS/Willy Kurniawan)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pengadaan semir dan sikat sepatu senilai sekitar Rp 1,5 miliar oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menuai sorotan publik. Belanja tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan tujuan utama program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni pemenuhan gizi masyarakat.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengadaan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2025. Menurutnya, perlengkapan tersebut ditujukan bagi peserta program sebagai bagian dari standar kegiatan lapangan.

“Ini bagian dari perlengkapan pendidikan peserta SPPI,” ujar Dadan, Senin (20/4/2026).

Program SPPI disiapkan sebagai komponen pendukung pelaksanaan MBG. Meski demikian, muncul pertanyaan publik terkait relevansi pengadaan barang seperti semir dan sikat sepatu dengan program yang berfokus pada pemenuhan gizi.

Dadan menjelaskan bahwa anggaran pendidikan SPPI bersumber dari BGN, sementara proses pengadaan dilakukan melalui skema swakelola tipe II dengan melibatkan Universitas Pertahanan. “Jadi pengadaan ada di Universitas Pertahanan,” katanya.

Pengadaan tersebut masuk dalam tujuh paket kelengkapan perorangan lapangan untuk peserta SPPI. Total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp 1,52 miliar, dengan rincian Rp 1,25 miliar untuk semir sepatu dan Rp 272 juta untuk sikat semir.

Jika dirinci per unit, harga semir sepatu sekitar Rp 41.470, sedangkan sikat semir sebesar Rp 10.780. Perlengkapan ini diperuntukkan bagi 30.299 peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan SPPI.

Berdasarkan data realisasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), paket pengadaan tersebut tercatat dalam sejumlah kontrak yang dijalankan oleh beberapa penyedia melalui mekanisme pengadaan pemerintah.

BGN menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah mengikuti aturan yang berlaku. Dadan menyebut perlengkapan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan standar guna menunjang aktivitas lapangan para peserta program.

Sumber: detikcom