Megapolitan

Karawang Darurat Kekerasan Anak dan Perempuan, 111 Kasus Terjadi hingga Juni 2026

×

Karawang Darurat Kekerasan Anak dan Perempuan, 111 Kasus Terjadi hingga Juni 2026

Sebarkan artikel ini

KARAWANG, TINTAHIJAU.com – Kabupaten Karawang tengah menghadapi situasi memprihatinkan terkait lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2026.

Hingga pertengahan Juni 2026, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang mencatat telah menerima 111 laporan. Kepala DP3A Karawang, Wiwiek Krisnawati, mengungkapkan bahwa angka ini menunjukkan tren kenaikan yang mengkhawatirkan jika dibandingkan tahun lalu yang mencatat total 164 kasus dalam setahun penuh.

“Hingga pertengahan bulan Juni 2026 ini laporan yang masuk sudah mencapai 111 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang totalnya 164 kasus selama satu tahun, tentu peningkatan kasus tahun ini cukup signifikan,” kata Wiwiek, Selasa (23/6/2026) seperti yang dikutip dari laman detikJabar.

Selain angka utama tersebut, pihak DP3A juga mendeteksi berbagai problematika domestik lainnya di luar data utama.

“Selain kasus-kasus tadi itu, ada juga laporan terkait hak asuh anak, perilaku menyimpang, hingga konflik rumah tangga lainnya yang kami catat di luar dari 111 kasus,” kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, kekerasan seksual masih menjadi momok paling dominan dengan 25 kasus, disusul oleh KDRT sebanyak 20 kasus, dan penelantaran keluarga sebanyak 17 kasus. sisanya terbagi dalam bentuk kekerasan psikis hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Yang paling banyak saat ini masih kasus kekerasan seksual, kemudian KDRT dan ada penelantaran keluarga, tentu kasus seperti kekerasan seksual ini masih jadi poin utama yang harus ditangani intens,” ungkap Wiwiek.

Wiwiek menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bergerak sendiri dan membutuhkan sinergi kuat dari seluruh elemen masyarakat demi memutus rantai kekerasan ini.

“Penyelesaian persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara bersama-sama, tentu kami juga membutuhkan peran masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum dan peran media dalam upaya pencegahan maupun penanganan kasus,” ujar dia.

Saat ini, DP3A melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak terus berfokus memberikan pendampingan total, mulai dari pengawalan proses hukum hingga pemulihan kondisi psikologis korban.

“Dalam proses pemulihan total kami melalui UPTD juga sedang intens. Prinsip kami adalah melindungi korban agar merasa aman dan terlindungi, jadi ketika ada laporan masuk, kami langsung melakukan penjangkauan dan pendampingan supaya kondisi psikologis korban dapat dipulihkan kembali bahkan hingga perkara usai,” pungkasnya.