Megapolitan

Polrestabes Bandung Gulung Jaringan Pengedar Obat Keras, Ribuan Butir Tramadol Disita

×

Polrestabes Bandung Gulung Jaringan Pengedar Obat Keras, Ribuan Butir Tramadol Disita

Sebarkan artikel ini
Kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kota Bandung berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung. /Tribra News Polda Jabar

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bandung. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus lima orang tersangka yang diduga berperan ganda sebagai pemakai sekaligus pengedar obat keras golongan daftar G.

Kelima pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial ZF, FD, RN, RH, dan ZB. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar di ibu kota Jawa Barat.

Aksi pemberantasan ini dilakukan di dua titik berbeda. Penangkapan pertama bermula di kawasan Jalan Andir. Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang siap edar.

Adapun rincian barang bukti yang disita dari lokasi pertama meliputi:

  • 1.360 butir Tramadol
  • 560 butir Trihexyphenidyl
  • 1.224 butir Eximer
  • 512 butir Double Y
  • 82 butir Dextro

Selain ribuan pil, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp7.100.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Jalan Ranca Sagatan, Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage. Di lokasi kedua, polisi kembali mengamankan pelaku lain beserta sisa stok obat terlarang berupa 110 butir Tramadol, 64 butir Trihexyphenidyl, 85 butir obat berlogo “YY”, dan 152 butir obat berlogo “X”, serta uang tunai Rp373.000.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat keras yang kerap merusak generasi muda.

“Langkah tegas ini diambil sebagai upaya serius dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kota Bandung,” ujar AKBP Agah dalam keterangannya, seperfti yang dilansir dari laman Pikiran-Rakyat.com. dikutip Kamis (16/4/2026).

Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polrestabes Bandung. Mereka terancam dijerat undang-undang kesehatan terkait kepemilikan dan pengedaran obat keras tanpa izin resmi.