Megapolitan

Polwan di Mojokerto Diduga Bakar Suami Hingga Tewas Berujung Trauma

×

Polwan di Mojokerto Diduga Bakar Suami Hingga Tewas Berujung Trauma

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, TINTAHIJAU.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan Briptu Fafdhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran terhadap suaminya, Briptu Rian Dwi, yang terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto. Peristiwa tragis ini bermula dari cekcok rumah tangga yang terjadi antara pasangan suami istri tersebut.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengonfirmasi bahwa Briptu Fafdhilatun Nikmah telah dijadikan tersangka dan saat ini berada dalam tahanan. “Briptu FN sudah ditahan dan ditangani Subdit 4 Renakta,” ujar Dirmanto kepada wartawan pada Minggu, 9 Juni 2024.

Kronologi Kejadian

Menurut hasil pemeriksaan penyidik, insiden tersebut terjadi setelah Briptu Rian Dwi pulang dari kantor dan terlibat cekcok dengan istrinya. Dalam pertengkaran itu, Briptu Fadhilatun menyiramkan bensin ke tubuh suaminya. “Hasil pemeriksaan dan informasi yang kami terima dari penyidik, saat pulang (ke Aspol Kota Mojokerto) korban dan tersangka cekcok,” kata Dirmanto.

Dirmanto menambahkan bahwa kejadian penganiayaan ini baru pertama kali terjadi. Briptu Fadhilatun mengaku bahwa tindakan nekatnya dipicu oleh kejengkelan yang memuncak terhadap suaminya. “Kejadian ini baru pertama kali, karena saking jengkelnya itu, karena si FN ini memiliki 3 anak yang masih kecil. Kan banyak-banyaknya membutuhkan biaya, nah kejengkelan itu yang akhirnya membuat FN khilaf,” tuturnya.

Akibat yang Fatal

Insiden ini berakhir tragis dengan luka bakar serius yang dialami Briptu Rian Dwi. Tubuhnya mengalami luka bakar hingga 90% dan setelah sempat dirawat dalam kondisi kritis, Briptu Rian menghembuskan napas terakhir di rumah sakit pada pukul 12.54 WIB. “Pada pukul 12.54 WIB tadi (korban) dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Dirmanto.

Dukungan dan Penanganan

Polda Jatim menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. “Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan turut berduka cita yang mendalam pada keluarga korban. Untuk Briptu FN berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirmanto.

Lebih lanjut, Dirmanto menjelaskan bahwa setelah kejadian, Briptu Fadhilatun segera membawa suaminya ke RSUD Mojokerto untuk mendapatkan penanganan medis. Selama di rumah sakit, Briptu Fadhilatun sempat meminta maaf kepada suaminya atas perbuatannya.

“Jadi FN ini juga memiliki tanggung jawab yang besar, ya untuk menolong yang bersangkutan dengan dibantu beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suami atas perlakuannya,” tambah Dirmanto.