JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Sidang praperadilan kedua Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/7/2026), menghadirkan YouTuber Michael Sinaga sebagai saksi pemohon. Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, konten YouTube Michael dijadikan salah satu barang bukti oleh penyidik.
Michael mengaku heran atas jeratan Pasal 32 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terhadap Roy Suryo, mengingat konten mereka hanya membahas unggahan kader PSI, Dian Sandi Utama, mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang bisa diakses siapa saja. Ia menegaskan tidak ada pengambilan dokumen secara ilegal dari komputer Dian maupun Jokowi.
“Yang saya bingung, kenapa di sini ada pasal yang menyatakan mengubah, menyembunyikan, dan lain-lain, merusak, dan, ya (seperti yang disangkakan dengan) Pasal 32 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE) itu,” ujar Michael usai sidang praperadilan.
Michael juga menyoroti kejanggalan dokumen fisik ijazah asli Jokowi yang tidak pernah diperlihatkan kepada para saksi saat proses BAP, melainkan hanya saat gelar perkara khusus. Ia pun meminta agar ruang diskusi tidak dibatasi oleh jerat pidana.
“Ijazah yang fisik, kami semua tidak ada yang pernah melihat. Yang pernah melihat itu hanya waktu di gelar perkara khusus. Jadi saat saya diperiksa di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dan saya yakin seratus orang saksi yang di BAP itu, semuanya tidak pernah melihat ijazah asli Jokowi,” ucapnya.
“Jadi tolonglah diskusi-diskusi akademik, diskusi-diskusi ilmiah seperti yang saya lakukan dengan Pak Roy Suryo, jangan dikriminalisasi, cukup ini yang terakhir,” pungkasnya.
Sementara itu, Refly Harun menjelaskan pihaknya membawa empat saksi—yang seluruhnya merupakan saksi bentukan penyidik Polda Metro Jaya—serta satu ahli. Kehadiran mereka untuk membuktikan bahwa jeratan Pasal 32 ayat 1 UU ITE terhadap kliennya tidak berdasar.
“Jadi, kita mengajukan saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik untuk menerangkan apakah mereka pernah ditanya soal terkait Pasal 32 ayat 1 (UU ITE), dan semuanya mengatakan tidak,” jelas Refly.
Sumber: KOMPAS.tv


