Megapolitan

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Eks Menteri Agama Kembali Dijebloskan ke Sel Merah Putih

×

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Eks Menteri Agama Kembali Dijebloskan ke Sel Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Arsip foto - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal.

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membatalkan status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 tersebut kini dipindahkan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) negara setelah sebelumnya sempat menuai sorotan publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pengalihan jenis penahanan ini dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (23/3/2026) seperti dikutip dari laman KOMPAS.tv.

“Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi.

Polemik “Hilangnya” Tersangka Saat Idul Fitri

Langkah tegas KPK ini diambil setelah munculnya gelombang pertanyaan dari masyarakat. Sebelumnya, pada Sabtu (21/3/2026), beredar informasi bahwa Yaqut tidak terlihat di dalam rutan, bahkan saat pelaksanaan salat Idul Fitri di lingkungan rutan berlangsung.

Pihak KPK baru memberikan konfirmasi pada Sabtu malam bahwa Yaqut ternyata telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Keputusan tersebut didasari atas permohonan pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Meski KPK sempat menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara ketat, kebijakan tersebut tetap memancing kritik dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak transparansi.

Kilas Balik Kasus Kuota Haji

Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas bermula saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada 9 Januari 2026 lalu. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk tahun anggaran 2023-2024.

Perjalanan hukum Yaqut sempat diwarnai upaya perlawanan melalui jalur praperadilan. Namun, setelah gugatannya ditolak pada 11 Maret 2026, KPK langsung melakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada keesokan harinya.

KPK Janji Transparan

Budi Prasetyo memastikan bahwa pihaknya akan terus memberikan pembaruan informasi secara berkala mengenai proses hukum ini. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memantau jalannya perkara.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update terus perkembangannya,” pungkas Budi.

Dengan pengalihan kembali ke Rutan, Yaqut kini harus menjalani masa penahanannya di balik jeruji besi sembari menunggu proses persidangan lebih lanjut.