BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Persoalan sengketa lahan Kebun Binatang Bandung kembali memasuki fase baru. Ahli waris tokoh Sunda legendaris, Raden Ema Bratakoesoemah, mengaku menemukan dokumen asli kepemilikan tanah berupa Eigendom Verponding dengan luas sekitar 13,8 hektare.
Dokumen berbahasa Belanda tersebut disebut-sebut menjadi bukti kuat kepemilikan lahan yang kini menjadi polemik. Kemunculan dokumen ini terjadi setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi milik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang selama ini mengelola Bandung Zoo.
Di sisi lain, pada 5 Februari 2026, Pemerintah Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap aset Bandung Zoo. Pemkot menyatakan bahwa lahan seluas 13,9 hektare tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD).
Namun, pihak YMT memiliki pandangan berbeda. Yayasan itu merasa memiliki hak pengelolaan berdasarkan sejarah panjang penguasaan lahan sejak era kolonial. Mereka juga menolak membayar sewa kepada Pemkot karena menilai lahan tersebut bukan milik pemerintah daerah.
Gantira Batara Kusuma, cucu dari Raden Ema Bratakoesoemah, mengungkapkan bahwa dokumen Eigendom Verponding tersebut ditemukan secara tidak sengaja pada 10 November 2025. Penemuan itu terjadi di bekas Rumah Yayasan Atikan Sunda saat dirinya tengah membersihkan bangunan yang terdampak proses pengosongan.
Temuan ini diperkirakan akan semakin memperumit sengketa lahan Bandung Zoo yang hingga kini belum menemukan titik terang. Dengan adanya klaim kepemilikan dari ahli waris serta perbedaan pandangan antara Pemkot dan YMT, polemik hukum atas lahan konservasi tersebut diprediksi masih akan berlanjut.
Sumber: PRMN




