JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar memanggil perwakilan manajemen Google untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat dirinya.
Permintaan tersebut disampaikan Nadiem dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026). Nadiem menilai kehadiran pihak Google sangat penting untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme kerja sama yang selama ini dipersoalkan oleh jaksa penuntut umum.
“Mohon bantuan majelis untuk bisa juga mengundang atasan-atasan Google untuk bisa meluruskan isu ini agar ini semua terbuka,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Polemik Co-Investment dan Dana PSF Titik berat persoalan dalam persidangan ini adalah mengenai skema co-investment sebesar 30 persen atau yang secara resmi dikenal sebagai program Partner Service Fund (PSF). Dalam dakwaan, jaksa mengategorikan dana ini sebagai kickback yang merugikan keuangan negara. Namun, Nadiem dan staf khususnya memandang program tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersifat donasi.
Nadiem sempat mempertanyakan asal-usul angka 30 persen tersebut kepada para saksi yang hadir, yakni mantan staf khususnya, Fiona Handayani, dan eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
“Apa itu angka 30 persen? Enggak apa-apa kita buka-buka saja, 30 persen dari apa? Biar jelas para majelis mengerti 30 persen dari apa. 100 persennya itu angka apa dari 30 persen?” tanya Nadiem.
Menanggapi pertanyaan itu, Fiona menjelaskan bahwa potongan 30 persen tersebut bukan diambil dari anggaran pengadaan unit laptop, melainkan dari biaya Chrome Device Management (CDM).
“Sepemahaman saya yang dari bukti yang ditunjukkan dari Chromebook Device Management. Jadi bukan dari pengadaan laptop, pengadaan Chromebook, tapi dari angka Chromebook Device Management yang 30 dollar (Amerika Serikat) per laptop kalau tidak salah,” jawab Fiona.
Sementara itu, Ibrahim Arief menambahkan bahwa program co-investment tersebut lebih mirip dengan dukungan teknis (technical support) di mana Google memberikan pelatihan kepada negara pengguna produk mereka. Ia juga menegaskan bahwa dana tersebut tidak mengalir ke kantong pribadi pejabat kementerian.
Tudingan Monopoli dan Keuntungan Pribadi Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem telah menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun spesifikasi pengadaan yang mengarahkan pada penggunaan ekosistem Google secara tunggal di Indonesia. Pengadaan CDM juga dianggap mubazir dan tidak sesuai kebutuhan, terutama untuk wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) yang terkendala akses internet.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Selain itu, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa menyebut keuntungan tersebut berasal dari investasi besar Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui Gojek, yang berdampak pada nilai surat berharga milik Nadiem yang tercatat dalam LHKPN tahun 2022 mencapai lebih dari Rp 5,5 triliun.
Nadiem bersikeras bahwa program PSF adalah standar global yang diterapkan Google di sistem pendidikan banyak negara. Ia berharap kesaksian langsung dari pihak Google dapat mematahkan tuduhan korupsi tersebut.
“Nanti, kita akan harapannya mengundang saksi dari Google untuk meluruskan ini. Dan, ini program yang dilakukan dengan education system di seluruh negara,” tutup Nadiem.





