Megapolitan

Simpan 7 Paket Sabu, Pemuda di Majalengka Diciduk Satres Narkoba

×

Simpan 7 Paket Sabu, Pemuda di Majalengka Diciduk Satres Narkoba

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.‎‎

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Februari 2026, di pinggir Jalan Raya Rajagaluh–Majalengka, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

‎‎Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menyampaikan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.‎‎

“Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujar AKP Sigit Purnomo, Senin (2/3/2026).‎‎

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terlapor, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 2,06 gram yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok merek Neslite.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Redmi Note 14 warna ungu, satu buah double tip, serta dua paket sabu lainnya dengan berat total bruto 0,58 gram.

‎‎Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Blok Gondang Manis RT 001 RW 002, Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.‎‎

Dari dalam kamar yang ditempati tersangka, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit timbangan digital, empat pack plastik klip bening, dua sedotan kaca, dua pipet kaca, satu alat hisap sabu (bong), satu pack sedotan warna putih, satu buah gunting, satu sendok plastik, satu solasi ban warna hitam, satu double tip, serta satu lembar STNK sepeda motor Honda Genio warna hitam bernomor polisi E 4292 HJ.

‎‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.‎‎

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.