
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) yang merupakan bagian dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Brigadir Jenderal Polri Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, mengumumkan bahwa timnya akan mengadakan gelar perkara mengenai kasus ini dalam pekan ini.
Gelar perkara tersebut bertujuan untuk menentukan status perkara, apakah sudah bisa ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. “Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Whisnu pada Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan, “Pada minggu ini, kami akan menggelar perkara,” seperti yang dilansir dari Tribunnews. Namun, dia tidak memberikan informasi lebih rinci tentang jadwal pasti gelar perkara tersebut.
Sehubungan dengan penyelidikan kasus dugaan TPPU ini, Bareskrim juga telah memeriksa Panji Gumilang pada hari Senin (7/8/2023) yang lalu. Selain itu, enam saksi lainnya juga dimintai keterangan oleh penyidik.
Para saksi tersebut adalah MJ yang merupakan pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS yang merupakan pengurus Ponpes Al-Zaytun; MN yang adalah orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH yang sebelumnya merupakan simpatisan mantan Panji Gumilang.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa polisi sedang menyelidiki dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana di Ponpes Al-Zaytun. Bareskrim telah berkoordinasi dan berdiskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) serta ahli TPPU terkait kasus ini.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa transaksi pada rekening Panji Gumilang mencapai jumlah Rp 15 triliun. “Jumlahnya sangat besar,” kata Ivan ketika ditanya apakah transaksi Panji melebihi Rp 15 triliun pada tanggal 2 Agustus 2023.
Jumlah transaksi tersebut mencakup aset berupa tanah yang dimiliki oleh Panji Gumilang dan keluarganya. Namun, Ivan tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai transaksi tersebut. Ia hanya mengkonfirmasi bahwa hasil analisis dari PPATK telah disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Selain itu, Panji Gumilang juga telah dijadikan tersangka dalam kasus penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com