Megapolitan

Viral di TikTok, Oknum Ojol di Sukabumi Dipergoki Curi Uang Majikan

×

Viral di TikTok, Oknum Ojol di Sukabumi Dipergoki Curi Uang Majikan

Sebarkan artikel ini
Potongan video viral aksi pencurian di Sukabumi (Foto: Istimewa)

SUKABUMI, TINTAHIJAU.com — Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian oleh seorang pengemudi ojek online di wilayah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, viral di TikTok. Dalam rekaman tersebut, pria berinisial YIW (38) tampak terkejut saat dipergoki pemilik rumah ketika diduga tengah melakukan aksi pencurian.

Hingga Minggu (1/3/2026), video itu telah ditonton lebih dari 319 ribu kali, disukai lebih dari 10 ribu akun, serta dibagikan lebih dari 800 kali. Dalam keterangan unggahan, korban mengaku sudah beberapa kali kehilangan barang dan mulai menaruh kecurigaan terhadap pelaku.

Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaini membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan cukup dekat. Bahkan, YIW sempat beberapa kali diminta menjadi sopir pribadi oleh suami korban.

“Benar, anggota kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian,” ujar Aguk saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026) seperti yang dikutip dari laman detikJabar.

Kasus pertama disebut terjadi pada pekan kedua Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, pelaku yang diminta mengemudikan mobil diduga mengambil uang asing sebesar 1.000 real yang disimpan di dalam dashboard kendaraan.

“Pelaku diduga mengambil uang 1.000 real yang disimpan di dalam dashboard mobil saat yang bersangkutan diminta menjadi sopir oleh suami korban,” jelasnya.

Peristiwa kedua terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban menggunakan kunci yang sebelumnya diambil dari gantungan kunci mobil. Ia kemudian menuju kamar korban dan mengambil uang tunai Rp80 ribu dari dalam laci lemari. Aksi tersebut terekam kamera CCTV setelah pelaku mematikan aliran listrik.

“Terduga pelaku masuk ke rumah menggunakan kunci yang diambil dari gantungan kunci mobil, kemudian mengambil uang tunai Rp80 ribu dari dalam laci kamar korban,” ungkapnya.

Akibat dua kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp80 ribu serta satu anak kunci pintu rumah.

Saat ini, YIW diamankan di Mapolsek Sukaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi serta melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya barang bukti lainnya,” pungkasnya.