Pemerintahan

Anggota DPRD Jabar dr Encep Sugiana: Wacana Reaktivasi SPP Perlu Dikaji Mendalam

×

Anggota DPRD Jabar dr Encep Sugiana: Wacana Reaktivasi SPP Perlu Dikaji Mendalam

Sebarkan artikel ini
Aggota DPRD Jabar, dr Encep Sugiana

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Wacana mengaktifkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah menuai beragam tanggapan. Anggota DPRD Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, menilai rencana tersebut tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa dan harus melalui kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Menurut Encep, pemerintah perlu melihat secara cermat manfaat dan dampak yang akan ditimbulkan apabila SPP kembali diberlakukan. Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta, terlebih untuk sekolah negeri yang memang menjadi kewajiban negara.

“Perlu ada kajian yang lebih mendalam terkait wacana reaktivasi SPP. Harus dilihat maslahat dan mudaratnya. Idealnya, kebutuhan penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah karena pendidikan merupakan hak masyarakat yang wajib dijamin negara,” ujar Encep.

Ia mengatakan, persoalan utama yang harus dijawab adalah apakah anggaran pendidikan yang tersedia saat ini sudah benar-benar mampu memenuhi kebutuhan operasional setiap satuan pendidikan. Menurutnya, perhatian pemerintah tidak hanya harus tertuju pada peningkatan angka partisipasi sekolah, tetapi juga pada kualitas pendidikan.

“Jangan hanya mengejar aspek kuantitatif, tetapi kualitas pendidikan juga harus menjadi perhatian serius. Kualitas pendidikan sangat berkaitan dengan kecukupan anggaran yang tersedia,” katanya.

Encep mencontohkan program Sekolah Maung yang saat ini menjadi salah satu proyek percontohan peningkatan mutu pendidikan di Jawa Barat. Menurutnya, program tersebut diharapkan mampu melahirkan lulusan yang memiliki daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional. Namun, keberhasilan program tersebut juga bergantung pada dukungan pembiayaan yang memadai.

Ia menilai, apabila pemerintah mampu memenuhi seluruh kebutuhan anggaran pendidikan, maka tidak perlu lagi ada pungutan atau SPP kepada peserta didik. Namun apabila kondisi fiskal masih terbatas, skema sumbangan pendidikan hanya bisa dipertimbangkan bagi masyarakat yang benar-benar mampu dan bersifat sukarela.

“Kalaupun diterapkan, sebaiknya hanya untuk masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi dan disertai pernyataan kesediaan memberikan sumbangan. Jangan sampai menjadi kewajiban yang membebani masyarakat,” tegasnya.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini, Encep berharap pemerintah dapat mengoptimalkan pembiayaan pendidikan melalui anggaran negara. Ia juga mengingatkan amanat Undang-Undang Dasar yang mengharuskan alokasi minimal 20 persen dari APBN maupun APBD untuk sektor pendidikan.

“Alokasi anggaran pendidikan harus benar-benar mampu menopang peningkatan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Jangan sampai muncul kebijakan yang justru memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Encep menegaskan bahwa wacana pemberlakuan kembali SPP harus dibahas secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tokoh pendidikan, akademisi, hingga masyarakat.

“Perlu kajian yang lebih komprehensif dengan melibatkan banyak stakeholder. Pendapat tokoh pendidikan dan tanggapan masyarakat harus didengar agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Jangan sampai niat meningkatkan kualitas layanan pendidikan justru menjadi kontraproduktif dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.