Pemerintahan

Kementerian UMKM Garap Aturan Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan Sepihak

×

Kementerian UMKM Garap Aturan Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan Sepihak

Sebarkan artikel ini
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberi sambutan dalam acara pembukaan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS), di Jakarta, 6 November 2025. Tempo/M. Faiz Zaki

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan langkah tegas untuk melindungi para pelaku usaha lokal di ekosistem digital. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses aturan baru yang melarang platform marketplace menaikkan biaya layanan secara mendadak dan sepihak kepada penjual (seller).

Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing, yang saat ini sudah masuk dalam proses diundangkan.

Dalam regulasi baru ini, Kementerian UMKM menekankan bahwa segala bentuk biaya layanan yang dibebankan kepada seller harus mengacu pada kontrak yang disepakati bersama. Marketplace tidak bisa lagi mengubah tarif secara instan di tengah jalan.

“Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun,” ujar Maman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Beberapa poin penting terkait kontrak dan biaya layanan yang diatur meliputi:

  • Durasi Kontrak Jangka Panjang: Marketplace dan seller wajib mengikat kerja sama melalui kontrak berjangka minimal satu tahun. Selama periode ini, biaya layanan dilarang naik secara mendadak.
  • Pengumuman Lebih Awal: Jika platform berencana menaikkan biaya di masa mendatang, mereka wajib memberikan pengumuman jauh-jauh hari agar pelaku UMKM memiliki waktu untuk bersiap.
  • Keterbacaan Kontrak Digital: Menteri Maman juga mengimbau agar ukuran huruf (font) dalam kontrak kerja sama digital dibuat proporsional dan tidak terlalu kecil, sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pelaku UMKM.

Guna mencegah terjadinya kegaduhan di masyarakat selama masa transisi ini, Menteri UMKM telah menginstruksikan larangan sementara terhadap segala bentuk kenaikan biaya di platform marketplace. Kebijakan moratorium kenaikan biaya ini diklaim telah disepakati oleh pihak marketplace dalam pertemuan bersama.

Pemerintah tidak main-main dalam mengawal regulasi ini. Jika ditemukan adanya platform yang membandel dan terbukti melanggar aturan, Kementerian UMKM akan langsung bertindak tegas dengan menggandeng kementerian terkait.

“Misalnya memang betul ada kenaikan biaya, saya akan koordinasi dengan Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital). Kalau memang terbukti melanggar aturan, kita proses, tindak,” tegas Maman.

Instrumen sanksi bagi pelanggar telah disiapkan secara bertahap di dalam Permen UMKM tersebut. Meski demikian, Maman memastikan bahwa pemerintah tetap mengedepankan keadilan demi menjaga keseimbangan ekosistem digital nasional.

Pemerintah berkomitmen agar kebijakan ini tidak merugikan pihak manapun, melainkan menciptakan iklim usaha yang adil bagi seluruh elemen yang terlibat:

Elemen EkosistemPeran & Dampak Kebijakan
Penjual (Seller)Mendapat kepastian biaya dan perlindungan usaha dari tarif tak terduga.
Platform MarketplaceTetap bertumbuh dengan aturan yang transparan dan telah disepakati bersama.
Perusahaan LogistikMenjaga stabilitas arus pengiriman barang tetap berjalan lancar.

Menteri UMKM menutup dengan menjelaskan bahwa regulasi ini telah melalui proses diskusi panjang dengan para pengelola platform. “Kami sudah berdialog dengan marketplace, sudah diskusi panjang, sepemahaman kami, mereka tidak berkeberatan dengan kebijakan. Artinya ini sudah dianggap fair,” pungkasnya.

Sumber: CNN Indonesia