Entertainmen

Klarifikasi Mens Rea di Polda Metro, Pandji Bicara Soal Kebebasan Berekspresi

×

Klarifikasi Mens Rea di Polda Metro, Pandji Bicara Soal Kebebasan Berekspresi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komika Pandji Pragiwaksono angkat bicara usai menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait laporan atas pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea. Pandji menilai proses yang ia jalani pada Jumat (6/2/2026) berlangsung tanpa kendala berarti dan bahkan lebih singkat dari perkiraannya.

Ia mengatakan suasana klarifikasi berjalan santai dan tidak menegangkan. Menurut Pandji, seluruh rangkaian pemeriksaan dapat dilalui dengan nyaman.

“Semuanya berjalan dengan lancar, malah lebih relatif cepat dari yang saya sangka,” kata Pandji seperti yang dilansir di laman KompasTV, Sabtu (7/2).

“Dan berjalan dengan casual gitu, jadi cukup nyantai di dalam, enak.”

Terkait munculnya kekhawatiran publik soal kebebasan berekspresi menyusul laporan yang menjerat dirinya, Pandji justru berharap kasus ini dapat menjadi rujukan di masa mendatang. Ia menilai proses hukum yang tengah berjalan dapat memperjelas batas antara ranah seni, opini, keyakinan, dan tindak pidana.

Menurutnya, putusan akhir dari perkara tersebut diharapkan mampu memberi kepastian hukum agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Justru ini yang jadi harapan, karena apa yang akan menjadi akhir kasus saya itu akan jadi preseden ke depannya, harapannya kan setelah ini semua, ternyata tidak terbukti saya melakukan penistaan atau penghinaan,” ucap Pandji.

“Sehingga di ke depannya nanti, ketika ada lagi yang mempermasalahkan, kita bisa tarik ke kondisi sekarang dengan bilang, ‘tapi ada presedennya kok, Pandji waktu itu sudah membuktikan bahwa ini kesenian, dan ranah kesenian, ranah opini, ranah keyakinan tidak bisa menjadi dasar untuk kejahatan, dianggap sebagai kejahatan’.”

Pandji juga menegaskan setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pandangan atau pendapatnya. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam dunia komedi, unsur humor harus tetap menjadi prioritas utama.

“Terus saja (berpendapat). Karena menurut saya, saya enggak salah. Menurut saya, siapapun yang punya opini juga itu tidak salah, tapi dalam konteks komedi jangan lupa para pelawak utamakan lucunya, baru opininya. Kalau misalkan hanya punya opini, jatuhnya tidak lucu yang enggak bisa dianggap sebagai produk kesenian,” sebutnya.

Seperti diketahui, Pandji memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait lima laporan polisi yang berkaitan dengan materi dalam pertunjukan Mens Rea. Proses tersebut turut dihadiri oleh tim kuasa hukum.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, mengungkapkan bahwa kliennya mendapat total 63 pertanyaan dari penyidik dalam sesi klarifikasi yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

“Pandji dan tim lawyer sudah selesai pemeriksaan undangan klarifikasi. Tadi dari jam mulai kurang lebih dari jam 10.30 (WIB) lewat, ada 63 pertanyaan,” ujarnya kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam.

Haris menambahkan, dalam klarifikasi tersebut penyidik juga menjelaskan pihak-pihak pelapor serta memperlihatkan sejumlah potongan video dari penampilan Mens Rea untuk dimintai keterangan. Selain itu, polisi menyampaikan adanya empat pasal yang dikaitkan dengan laporan terhadap Pandji.

“Pasal 300, pasal 301, pasal 242, dan juga pasal 243 (KUHP baru),” sebutnya.

Ia menjelaskan, Pasal 300 mengatur soal penodaan agama, Pasal 301 berkaitan dengan penyebarluasan konten bermuatan permusuhan atau kebencian berbasis agama, Pasal 242 menyangkut penistaan terhadap kelompok tertentu, sementara Pasal 243 mengatur penyebarluasan dari perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242.