Entertainmen

Pandji Diperiksa 63 Pertanyaan soal Mens Rea, Siap Tempuh Restorative Justice

×

Pandji Diperiksa 63 Pertanyaan soal Mens Rea, Siap Tempuh Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komika Pandji Pragiwaksono menuntaskan agenda klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026), terkait laporan polisi yang menyeret pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan sejumlah aduan yang menilai materi komedi Pandji mengandung unsur pelanggaran hukum.

Usai menjalani klarifikasi, Pandji menegaskan dirinya tidak merasa melakukan penistaan agama dalam materi yang disampaikannya. Ia menyebut proses pemeriksaan berlangsung lancar dan seluruh pertanyaan dari penyidik telah dijawab sesuai kapasitasnya.

“Saya tadi menjalani prosesnya, saya coba untuk jawab pertanyaan dari polisi sebaik. Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi, prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan kita ikutin prosesnya aja,” ujar Pandji di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam, seperti yang ditayangkan di Breaking News KompasTV.

Pandji juga menyatakan kesiapannya membuka ruang dialog apabila para pelapor di kemudian hari mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, dialog menjadi jalan yang lebih baik untuk saling memahami maksud dan konteks materi yang dipersoalkan.

“Saya selalu bersedia untuk dialog. Bahkan saya sama Haris (kuasa hukum Pandji) berkata, ‘Tentu alangkah lebih baik kalau kita duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya.’ Selalu terbuka kok,” ucapnya.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menjelaskan kliennya menjalani klarifikasi dengan menjawab total 63 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga selesai.

“Pandji dan tim lawyer sudah selesai pemeriksaan undangan klarifikasi. Tadi dari jam mulai kurang lebih dari jam 10.30 (WIB) lewat, ada 63 pertanyaan,” kata Haris.

Dalam proses klarifikasi, lanjut Haris, penyidik turut memaparkan identitas pihak-pihak yang melaporkan Pandji. Selain itu, Pandji juga diperlihatkan sejumlah potongan video pertunjukan Mens Rea yang beredar di luar platform resmi Netflix.

“Lalu dipertunjukkan kepada Pandji, diperlihatkan potongan-potongan video dari akun-akun bukan Netflix terkait dengan sejumlah potongan atau yang memuat pernyataan-pernyataan Pandji di dalam pertunjukan Mens Rea,” ujarnya.

Haris menyebut pertanyaan penyidik berfokus pada konteks dari potongan video tersebut. Polisi juga menyampaikan empat pasal yang menjadi dasar klarifikasi, seluruhnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Pasal 300, pasal 301, pasal 242, dan juga pasal 243 (KUHP baru),” sebut Haris.

Ia merinci, Pasal 300 berkaitan dengan dugaan penodaan agama, Pasal 301 menyangkut penyebaran konten bermuatan kebencian berbasis agama, Pasal 242 mengatur penistaan terhadap kelompok tertentu, sementara Pasal 243 mengatur penyebarluasan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242.

“Jadi polisi menyampaikan empat pasal itu yang dicoba diklarifikasi ke Pandji, itu pasal-pasal dari KUHP yang baru,” tuturnya.

Selain itu, materi Mens Rea yang diklarifikasi mencakup topik pemilihan pemimpin dan pejabat publik, pembahasan Salat Safar di pesawat, hingga analogi yang digunakan Pandji dalam menjelaskan pandangannya. Materi lain yang turut dipersoalkan antara lain terkait pemberian izin tambang kepada dua organisasi kemasyarakatan besar serta fenomena artis yang terpilih menjadi pejabat publik di Jawa Barat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Pandji Pragiwaksono menyusul diterimanya lima laporan polisi dan satu pengaduan terkait pertunjukan Mens Rea. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut klarifikasi dilakukan secara bersamaan karena seluruh laporan memiliki objek yang sama.

“Atas 5 laporan polisi tersebut, Saudara PP diminta, diundang untuk klarifikasi pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Undangan klarifikasi atas 5 laporan polisi yang ada,” kata Budi dalam konferensi pers pada Selasa (3/2/2026) sore, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Budi menambahkan, pemanggilan dalam satu waktu dilakukan untuk efisiensi penanganan perkara. Setelah klarifikasi terhadap Pandji rampung, penyidik berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap para ahli, sementara pengolahan barang bukti disebut telah berjalan.

Sebagai informasi, Mens Rea merupakan pertunjukan stand up comedy Pandji Pragiwaksono yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada 30 Agustus 2025, dan mulai ditayangkan melalui Netflix pada 27 Desember 2025.

Pasca penayangan tersebut, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya, salah satunya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu (7/1/2026). Pelapor menilai materi komedi tersebut mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama.

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, sebelumnya menyatakan bahwa materi Mens Rea dinilai merendahkan dan memfitnah sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia juga menyebut konten tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.