Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Melalui PP Nomor 51 Tahun 2023

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada tanggal 10 November 2023, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Keputusan ini menegaskan bahwa upah minimum akan mengalami kenaikan pada tahun depan, menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan upah minimum tersebut adalah bentuk penghargaan kepada para pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi selama ini.

Kenaikan ini akan diatur melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang melibatkan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α).

Baca Juga:  Berikut Peserta Seleksi Terbuka Kepala BP4D dan Staff Ahli Pemkab Subang yang Lulus Asesmen

Indeks tertentu tersebut akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah, serta faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Menaker Ida menekankan bahwa ketiga variabel tersebut dirancang untuk menciptakan keseimbangan dalam kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah.

Selain itu, PP ini memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dengan memberikan tambahan tanggung jawab untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait penerapan upah minimum, serta struktur dan skala upah di perusahaan dalam wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Edukasi Politik di Kampus, Bupati Majalengka: Pemilih Harus Cerdas Tentukan Pemimpin

Menaker Ida juga menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan perusahaan dan penciptaan lapangan kerja baru.

Lebih lanjut, PP ini diharapkan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri dengan penerapan struktur dan skala upah. Pembaruan ini diharapkan memberikan insentif bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja mereka.

Menaker Ida menambahkan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 juga bertujuan untuk mencegah disparitas upah antarwilayah. Dengan demikian, regulasi baru ini dianggap lebih baik dalam mencegah kesenjangan upah minimum di berbagai wilayah.

Baca Juga:  DPRD Subang Buka Penjaringan Calon Pj Bupati. Ini Dia Syarat Mutlaknya...

Penerbitan PP pada Hari Pahlawan ini dianggap sebagai dasar untuk penetapan Upah Minimum 2024 dan seterusnya. Pemerintah meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sesuai dengan amanat peraturan pemerintah ini.

Penetapan Upah Minimum Provinsi diharapkan paling lambat dilakukan pada 21 November, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan pada 30 November.

Sumber: JPNN.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com