
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah dibuka, dan banyak instansi pemerintah, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kejaksaan, menetapkan salah satu syarat penting bagi peserta seleksi, yaitu melampirkan surat keterangan belum pernah menikah. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan bagaimana cara membuat surat keterangan belum menikah dan syarat yang diperlukan.
Syarat Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Sebelum Anda dapat membuat surat keterangan belum menikah, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Pengantar RT/RW: Anda perlu mendapatkan pengantar dari Ketua RT/RW setempat yang menyatakan bahwa Anda belum pernah menikah.
2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk): Fotokopi KTP Anda diperlukan sebagai bukti identitas.
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga): Fotokopi KK juga dibutuhkan sebagai bagian dari bukti identitas dan status pernikahan Anda.
4. Surat Pernyataan Belum Menikah bermaterai Rp6000 (jika diperlukan): Surat pernyataan ini adalah dokumen yang berisi pernyataan resmi bahwa Anda belum pernah menikah, dan biasanya harus di atas materai.
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat surat keterangan belum menikah:
1. Datang ke Kantor Kelurahan: Pergilah ke Kantor Kelurahan atau Kepala Desa setempat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
2. Petugas Kelurahan: Di kantor kelurahan, Anda akan berbicara dengan petugas yang akan membantu Anda dalam proses pembuatan surat keterangan belum menikah. Mereka akan menggunakan data yang Anda berikan untuk membuat surat tersebut.
3. Proses Pembuatan: Setelah semua dokumen telah diserahkan dan data telah diverifikasi, petugas akan memproses surat keterangan belum menikah Anda.
4. Pengambilan Surat: Biasanya, surat keterangan belum menikah dapat diambil pada hari yang sama atau sesuai dengan kebijakan kantor kelurahan setempat. Pastikan Anda tanyakan kepada petugas tentang kapan surat tersebut dapat diambil.
Setelah Anda berhasil mendapatkan surat keterangan belum menikah, Anda dapat melampirkannya sebagai salah satu dokumen persyaratan saat mendaftar CPNS 2023. Pastikan untuk menjaga surat ini dengan baik, karena Anda mungkin memerlukannya dalam proses seleksi CPNS.
Cara Daftar CPNS 2023
Selain persyaratan surat keterangan belum menikah, berikut adalah langkah-langkah umum untuk mendaftar CPNS 2023:
1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun atau sscasn.bkn.go.id.
2. Pilih menu “Buat Akun.”
3. Isi semua data yang diminta, termasuk NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, dan kode captcha, lalu klik “Lanjutkan.”
4. Setelah itu, lengkapi formulir dengan data pribadi dan unggah dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan belum menikah.
5. Buat password untuk login ke akun Anda.
6. Pastikan Anda telah mengisi semua data dengan benar karena data yang sudah disimpan tidak bisa diubah.
7. Masukkan kode captcha yang ditampilkan dan klik “Lanjutkan.”
8. Lakukan pengecekan ulang data sebelum menyelesaikan pendaftaran.
9. Setelah semua data sudah benar, tekan tombol “Iya” dan pendaftaran selesai.
10. Selanjutnya, login ke akun Anda, pilih formasi dan instansi yang Anda inginkan, dan unggah dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penting untuk mengikuti jadwal pendaftaran dan seleksi CPNS 2023 agar tidak melewatkan tenggat waktu yang ditentukan. Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS dan memenuhi syarat dengan surat keterangan belum menikah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com