Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga publik yang bertugas menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh penduduk Indonesia.

Meskipun BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dasar dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan, terdapat sejumlah layanan dan penyakit yang tidak dicakup oleh program jaminan kesehatan ini.

Pasal 52 dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur hal-hal yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut adalah daftar penyakit dan layanan yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik: Layanan kesehatan yang ditujukan untuk tujuan estetik atau penampilan fisik, seperti operasi plastik yang tidak berkaitan dengan alasan medis, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Pengobatan infertilitas (gangguan kesuburan): Pengobatan untuk mengatasi masalah kesuburan atau infertilitas, seperti program bayi tabung atau teknik reproduksi berbantuan, tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.

3. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi: Layanan ortodonsi untuk meratakan gigi atau memperbaiki posisi rahang yang tidak benar tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Ada Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya Disini

4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol: Penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan obat-obatan terlarang atau alkohol tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.

5. Penyakit akibat perilaku merusak diri sendiri: Penyakit yang timbul akibat perilaku yang merusak diri sendiri, seperti sengaja menyakiti diri sendiri atau melibatkan diri dalam hobi berbahaya, tidak akan ditanggung.

6. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional: Layanan pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

7. Pengobatan eksperimen atau percobaan: Pengobatan medis yang masuk dalam kategori percobaan atau eksperimen tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

8. Pelayanan alat kontrasepsi dan kosmetik: Layanan terkait alat kontrasepsi dan produk kosmetik tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.

9. Perbekalan kesehatan rumah tangga: Peralatan atau produk kesehatan untuk penggunaan di rumah tangga tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

10. Pelayanan kesehatan akibat bencana dan kejadian luar biasa: Layanan kesehatan yang berkaitan dengan bencana, kejadian luar biasa, atau wabah penyakit pada masa tanggap darurat tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Begini Cara Cek Penerima Bansos Beras yang Cair Hari Ini

11. Penyakit akibat tindak pidana dan kekerasan: Penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

12. Penyakit yang diakibatkan oleh kejadian tak diharapkan: Penyakit yang timbul akibat kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, seperti tawuran, tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.

13. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial: Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

14. Pelayanan kesehatan di luar negeri: Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas non-kerjasama: Layanan kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat, tidak akan ditanggung.

16. Pelayanan kesehatan yang melanggar peraturan: Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

17. Penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja: Penyakit atau cedera yang dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Mengatasi Batuk Berdahak dengan Cara Alami

18. Pelayanan kesehatan dari program kecelakaan lalu lintas: Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, kecuali sesuai dengan nilai yang ditanggung oleh program tersebut.

19. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan pertahanan: Pelayanan kesehatan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain: Jika suatu layanan kesehatan telah ditanggung oleh program jaminan kesehatan lain, BPJS Kesehatan tidak akan memberikan tambahan penggantian biaya.

21. Pelayanan yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan: Layanan kesehatan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh program ini. Memiliki pemahaman yang jelas tentang apa yang dicakup dan tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan dapat membantu mengelola biaya perawatan kesehatan dengan lebih efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com