BANDUNG, TINTAHIJAU.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menegaskan pelaksanaan kegiatan perpisahan peserta didik SMA/SMK/SLB tahun 2026 harus digelar secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat bernomor 23016/PW.01/SEKRE tertanggal 2 April 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat Tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. H. Purwanto, M.Pd., mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga agar kegiatan perpisahan tetap memiliki makna tanpa harus memberatkan.
“Perpisahan harus menjadi momen kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi bagi peserta didik, bukan ajang yang justru menimbulkan beban biaya bagi orang tua,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan perpisahan diharapkan dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada, sehingga tidak menimbulkan pengeluaran yang tidak perlu.
Purwanto juga menegaskan, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan tersebut.
“Tidak boleh ada pungutan. Sekolah hanya boleh memfasilitasi dan memberikan arahan jika kegiatan diinisiasi oleh siswa atau komite,” tegasnya.
Selain itu, Disdik Jabar meminta seluruh satuan pendidikan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan perpisahan agar tetap tertib dan tidak melanggar norma.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, pelaksanaan kegiatan perpisahan dapat menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing yayasan.
Purwanto berharap kebijakan ini dapat menjadi pedoman bersama agar kegiatan perpisahan berlangsung sederhana, tertib, dan tetap bermakna bagi peserta didik.





