Ragam

Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti dari 81 Perkara Inkracht

×

Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti dari 81 Perkara Inkracht

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang memusnahkan barang bukti dari 81 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (30/3/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Subang Agus Masykur, Kapolsek Kota Subang AKP Endang, tokoh agama, organisasi masyarakat (ormas), serta unsur terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi penegakan hukum kepada publik.

“Ini merupakan bentuk transparansi kita sebagai aparat penegak hukum di dalam penegakan hukum. Jadi tidak ada yang kita tutup-tutupi dan ini merupakan kewajiban kita sebagai Kejaksaan Negeri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, total 81 perkara yang dimusnahkan berasal dari periode Januari 2026 hingga Maret 2026, dengan rincian 32 perkara perlindungan anak, cabul, kesehatan, dan tindak pidana umum lainnya.

Kemudian 33 perkara narkotika dan psikotropika, 15 perkara pencurian dan penganiayaan serta kasus terkait orang dan harta benda, serta 1 perkara tindak pidana khusus bea cukai.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 343,85 gram, tembakau sintetis 140,91 gram, dan ganja 325,88 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan berbagai jenis obat-obatan, di antaranya 8.269 butir Hexymer, 11.469 butir Tramadol, 297 butir Trihexyphenidyl, 861 butir Double Y, 155 butir Alprazolam, serta puluhan butir obat lainnya.

Kejari Subang juga memusnahkan barang bukti lain berupa 7 senjata tajam, 17 unit handphone, serta barang-barang lainnya seperti pakaian dan tas.

Sementara dari perkara tindak pidana khusus, dimusnahkan sebanyak 1.733.000 batang rokok ilegal berbagai merek hasil pelanggaran ketentuan cukai.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya dibakar, diblender, dimartil, dan dipotong, menyesuaikan dengan jenis barang bukti.

Kejari Subang menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan.