Jakarta, TINTAHIJAU.com – Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Pepep Saepul Hidayat resmi mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/02/2026).
Kuasa hukum Pepep, Hardiansyah SH MH, menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat.
Menurutnya, langkah hukum itu ditempuh sebagai bentuk ikhtiar menjaga marwah partai serta menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
“Pada tanggal 18 Februari 2026 kami telah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP yang menunjuk Saudara Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini kami ajukan untuk mencari keadilan dan menegakkan AD/ART PPP,” ujar Hardiansyah.
Sebelumnya, pada 2 Februari 2026, Pepep juga telah mengajukan gugatan melalui Mahkamah Partai PPP.
Namun, menurut Hardi, hingga kini struktur kepengurusan DPP PPP termasuk Mahkamah Partai belum terbentuk secara lengkap, padahal sesuai ketentuan harus terbentuk paling lambat 30 hari pasca muktamar dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Di tengah proses sengketa tersebut, lanjutnya, Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat tertanggal 10 Februari 2026 yang menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat.
Hardi menilai, penerbitan SK tersebut tidak sah dan cacat hukum karena dilakukan saat proses sengketa masih berjalan. Ia juga menyoroti penandatanganan SK yang disebut dilakukan oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, bukan oleh Sekretaris Jenderal sebagaimana diatur dalam AD/ART PPP.
“Tindakan Ketua Umum DPP PPP yang kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP dan menetapkan Saudara Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW ini tidak sah dan cacat hukum karena masih dalam proses sengketa hukum,” tegasnya.
Menurutnya, segala tindakan atau keputusan yang diambil selama proses sengketa berlangsung berpotensi cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPP PPP maupun Uu Ruzhanul Ulum terkait gugatan tersebut.





