Begini Cara Lapor Nomor Terindikasi Penipuan ke Kominfo

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah memberikan solusi yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan nomor seluler yang terindikasi sebagai alat penipuan.

Dalam era teknologi yang semakin canggih, upaya penipuan melalui telepon seluler telah semakin meningkat. Masyarakat yang menerima panggilan atau pesan dari nomor yang mencurigakan dapat dengan mudah melaporkan nomor tersebut melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Kominfo.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa AduanNomor.id adalah portal resmi yang telah difungsikan untuk menerima keluhan dari masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan dalam tindakan penipuan. Dalam upaya memberantas praktik penipuan ini, langkah ini menjadi sangat penting.

Baca Juga:  Inilah 5 Ponsel Terbaik yang Paling Diminati Masyarakat Indonesia

Usman menjelaskan bahwa nomor seluler yang terindikasi sebagai nomor penipu akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran, terutama jika nomor tersebut terkait dengan kartu SIM yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri. Ini adalah langkah penting dalam melindungi masyarakat dari berbagai jenis penipuan dan praktik penyalahgunaan nomor seluler.

Portal AduanNomor.id telah diuji coba sejak Juni 2023 dan telah berhasil memblokir sekitar 3.250 nomor setelah aduan dari masyarakat. Proses penanganan aduan melibatkan tahapan verifikasi dan eskalasi tiket, di mana komplain akan diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran oleh operator seluler. Ini menunjukkan komitmen yang serius dalam mengatasi permasalahan ini.

Usman menjelaskan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk melaporkan nomor seluler terindikasi penipuan ke Kominfo. Pelapor harus melampirkan bukti pendukung seperti tangkapan layar pesan atau percakapan dari nomor yang mencurigakan. Laporan juga dapat disertai dengan bukti lain seperti rekaman percakapan atau bukti lainnya yang mendukung aduan. Kejelasan identitas pelapor juga menjadi hal yang sangat penting.

Baca Juga:  Memahami Bahasa HTML untuk Pembuatan Halaman Web

AduanNomor.id berfokus pada layanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk melaporkan nomor seluler terindikasi penipuan ke Kominfo:

1. Buka laman AduanNomor.id.
2. Klik “Laporkan Nomor Seluler”.
3. Masukkan data nomor yang ingin dilaporkan.
4. Isi form pada bagian “Kategori Pelaporan” dan “Biodata Pelapor”.
5. Tuliskan kronologi peristiwa dan unggah bukti pendukung.

Baca Juga:  HP Perkenalkan Spectre Fold, Laptop Hybrid dengan Desain Moderen

Melalui portal AduanNomor.id, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap nomor seluler untuk memastikan keamanan sebelum melakukan transaksi. Beberapa kejahatan yang bisa dilaporkan melalui kanal ini meliputi spam, investasi online fiktif, penipuan/fraud, dan peniruan identitas/impersonation.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aman dari praktik penipuan yang semakin canggih dan merugikan. Kominfo telah memberikan alat yang efektif bagi masyarakat untuk melawan penipuan melalui nomor seluler, dan keterlibatan aktif dari masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik penipuan tersebut sangat dihargai.

Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dalam penggunaan teknologi komunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com