JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta masyarakat tidak berlebihan menanggapi keberadaan pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Menurut Pigai, ketentuan tersebut bersifat simbolis untuk menjaga martabat kepala negara.
Pigai menegaskan bahwa pengaturan larangan penghinaan terhadap kepala negara bukan hal baru dan juga diterapkan di sejumlah negara lain. Ia mencontohkan Jerman, yang memiliki aturan serupa namun tidak digunakan untuk memenjarakan warganya.
“Di Jerman itu ada, tapi tidak pernah itu kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir,” ujar Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Mantan Komisioner Komnas HAM itu juga menekankan bahwa pasal penghinaan kepala negara dalam KUHP merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Masak kanselir Jerman mau adukan rakyatnya? Enggak bisa lah, enggak mungkin lah,” kata Pigai.
Terkait potensi pelanggaran HAM dalam KUHP baru, Pigai mengaku belum dapat memberikan penilaian. Menurutnya, penilaian tersebut baru bisa dilakukan setelah undang-undang diimplementasikan dan terlihat dampaknya dalam praktik penegakan hukum.
Pigai juga mengungkapkan bahwa Kementerian HAM tidak dilibatkan secara penuh dalam proses penyusunan KUHP. Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi kepada tim perumus yang dinilai memahami prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Setelah ada undang-undang ini, kemudian implementasinya ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru boleh dinilai. Sekarang kan baru undang-undang,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pembacaan terhadap substansi KUHP yang telah disahkan, banyak ketentuan yang mencerminkan nilai-nilai HAM. “Ini saya ngomong jujur. Meskipun kami tidak ikut terlibat penuh, saya apresiasi mereka yang menyusun ini adalah orang yang paham HAM sehingga konten-kontennya mengandung nilai-nilai HAM,” kata Pigai.





