JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyatakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tidak dapat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum apabila program digitalisasi pendidikan dijalankan berdasarkan perintah jabatan dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Pandangan tersebut disampaikan Jamin dalam program Kompas Petang, Selasa (6/1/2026). Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) itu, kunci penilaian hukum terletak pada sah atau tidaknya perintah yang diberikan presiden kepada menteri.
“Kalau dia sebagai seorang menteri diperintahkan oleh Presiden pada saat itu adalah Jokowi, maka harus dilihat apakah perintah tersebut didasarkan pada perintah yang benar,” ujar Jamin.
Ia menegaskan, apabila perintah tersebut sah dan dilaksanakan sesuai ketentuan, maka unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi. “Kalau perintah tersebut adalah perintah yang benar dan dilaksanakan dengan benar, berarti tidak ada perbuatan melawan hukum,” katanya.
Namun demikian, Jamin menekankan kondisi akan berbeda apabila perintah yang diterima berasal dari pihak yang tidak berwenang atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Terlebih, jika perintah tersebut tetap dijalankan meski diketahui keliru.
“Itu dapat dipidana, termasuk orang yang memberikan perintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jamin menjelaskan bahwa dalam perkara pengadaan komputer, jaksa penuntut umum perlu membuktikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Salah satu poin penting yang perlu diselidiki adalah terkait penggunaan satu vendor tanpa alternatif pembanding.
“Kalau dikatakan hanya satu vendor dan tidak punya alternatif lain, itu perlu diselidiki,” kata Jamin.
Menurut dia, pengadaan dengan satu penyedia dimungkinkan sepanjang barang tersebut tidak memiliki pengganti atau tidak ada substitusi yang setara. Sebaliknya, jika terdapat produk lain dengan kualitas yang sama, maka seharusnya ada pembanding dalam proses pengadaan.
“Kalau ada benda lain yang sama kualitasnya, maka harus ada pembanding. Nah, inilah yang harus diperhatikan dalam konteks dakwaan jaksa,” ujarnya.
Jamin menambahkan, apabila penasihat hukum mampu membuktikan adanya perintah jabatan yang sah dalam kebijakan tersebut, maka akan sulit untuk menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum oleh terdakwa.
“Kalau sampai penasihat hukum bisa membuktikan itu ada perintah jabatannya yang sah, maka sulit kiranya ada perbuatan melawan hukum,” tuturnya.





