Teknologi

Registrasi Kartu Prabayar Kini Wajib Verifikasi Wajah

×

Registrasi Kartu Prabayar Kini Wajib Verifikasi Wajah

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam sambutannya di acara Panen Raya Teknologi Digital Perikanan di Farm Feed Cimahi, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). ANTARA/Fitra Ashari

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan data kependudukan disertai verifikasi biometrik wajah.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menutup celah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang selama ini kerap dipakai mendaftarkan ratusan nomor tanpa sepengetahuan pemiliknya. Melalui sistem biometrik, registrasi tidak lagi sekadar administratif, melainkan memastikan identitas pelanggan sah dan bertanggung jawab.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, aturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan siber. Saat berbicara di forum global Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026), Meutya menyatakan registrasi pelanggan wajib mengedepankan prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat, termasuk penggunaan teknologi pengenalan wajah.

Aturan baru ini juga memberi kendali penuh kepada masyarakat melalui fitur Cek Nomor yang wajib disediakan operator. Warga dapat memeriksa jumlah nomor yang terdaftar atas nama dan NIK mereka serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor mencurigakan.

Di sisi lain, regulasi ini mematikan praktik penjualan kartu perdana aktif. Seluruh kartu yang beredar wajib dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat digunakan setelah lolos verifikasi biometrik. Pemerintah berharap langkah ini menekan praktik spam, judi online, dan penipuan digital.

Komdigi juga menetapkan batas kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per operator untuk satu identitas. WNI wajib menggunakan KTP elektronik dan data biometrik wajah, sementara WNA menggunakan paspor, KITAS, atau KITAP. Registrasi pelanggan di bawah umur harus melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Operator seluler dibebani kewajiban menyediakan sistem biometrik, menjaga keamanan data pelanggan, serta menonaktifkan nomor yang terindikasi melanggar hukum. Pemerintah juga mendorong registrasi ulang pelanggan lama ke sistem biometrik. Sanksi administratif menanti operator yang lalai atau melanggar ketentuan.

Regulasi ini menegaskan bahwa nomor seluler kini menjadi bagian dari identitas hukum yang harus dilindungi dan tidak dapat lagi disalahgunakan.

Sumber: SindoNews