JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa YouTube resmi mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) terkait pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Pengumuman ini disampaikan di kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
“Pada intinya adalah kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube, tentu di bawah Google sudah menyampaikan surat kepatuhan. Dan dengan demikian Google sudah sekali lagi memberikan komitmen kepatuhan,” ujar Meutya seperti yang dilansir dari laman Kompas.com.
Menurut Meutya, pihak YouTube sejak awal berniat mematuhi hukum di Indonesia, namun membutuhkan waktu untuk penyesuaian sistem.
“Dan hari ini memang secara perubahan kasat matanya yang bisa dilihat adalah untuk notifikasi atau pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun sudah dilakukan oleh platform YouTube,” jelasnya.
Selain menerapkan notifikasi batas usia, YouTube juga menyepakati sejumlah langkah perlindungan lanjutan bagi anak-anak dan remaja di ranah digital.
“Berikutnya juga YouTube sudah memberikan rencana untuk deaktivasi dari akun-akun dan juga sekaligus menyampaikan bahwa akan mengeliminir ke depannya juga iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja. Jadi ini tadi yang disampaikan, kami akan terus berkomunikasi dalam rangka penegakan dari aturan ini,” sambung Meutya.
Langkah YouTube ini menggenapkan komitmen tujuh platform besar—termasuk X, Bigo Live, kelompok Meta (Instagram, Facebook, Threads), dan TikTok—untuk bersama-sama melindungi anak Indonesia sesuai mandat PP TUNAS. Pemerintah kini tinggal menunggu kepatuhan dari platform Roblox.
“Tadi disampaikan juga oleh Google bahwa model aturan Indonesia mereka lihat baik dan bagus untuk menjadi contoh di negara-negara lain. Kemudian kami perlu tambahkan juga Roblox masih berkomunikasi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita juga bisa melihat kepatuhan yang sama,” imbuhnya.



