Pemerintahan

Patuhi PP Tunas, TikTok Hapus Lebih dari 1 Juta Akun Anak di Bawah Umur

×

Patuhi PP Tunas, TikTok Hapus Lebih dari 1 Juta Akun Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Livia Kristianti/am.

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat perkembangan signifikan terkait tingkat kepatuhan platform digital terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang telah berlaku penuh sejak 28 Maret 2026. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa platform berbagi video TikTok memimpin langkah kepatuhan dengan menonaktifkan ratusan ribu akun milik pengguna di bawah umur.

Hingga pertengahan April 2026, pemerintah terus memperketat pemantauan guna memastikan komitmen pelindungan anak di ruang digital benar-benar dieksekusi, bukan sekadar janji di atas kertas.

Dalam keterangannya di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026), Meutya Hafid menyebutkan bahwa TikTok adalah satu-satunya platform yang sejauh ini telah melaporkan secara transparan jumlah akun anak yang diblokir demi memenuhi standar kepatuhan PP Tunas.

  • Pencapaian Penutupan Akun: Per 10 April 2026, TikTok telah memblokir 780.000 akun anak di bawah 16 tahun. Berdasarkan rata-rata penutupan harian, angka tersebut diperkirakan telah menyentuh hampir 1 juta akun pada hari ini.
  • Langkah Administratif: Platform asal Tiongkok ini telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah.
  • Transparansi Aturan: TikTok telah memperbarui dan memublikasikan batas usia minimum penggunanya, yakni 16 tahun, pada halaman pusat bantuan mereka.

“Ini menjadi langkah awal kemenangan bagi publik Indonesia, anak-anak yang di bawah 16 tahun yang berjumlah 70 juta, serta khususnya orang tua,” tegas Meutya, sembari berharap platform lain segera menyusul langkah transparansi data penanganan ini.

Di sisi lain, tidak semua platform menunjukkan progres yang memuaskan. Menkomdigi secara khusus menyoroti platform game populer Roblox dan layanan streaming YouTube yang dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap regulasi pelindungan anak.

Meskipun Roblox telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global, Komdigi masih menemukan celah keamanan yang berisiko. Masalah utama terletak pada fitur komunikasi internal game yang masih memungkinkan anak-anak berinteraksi dengan orang dewasa atau pihak yang tidak dikenal. “Banyak masukan dari orang tua yang menginginkan ada perlindungan lebih kuat, khususnya di platform game,” terang Meutya merespons kekhawatiran masyarakat.

Sementara itu, YouTube disebut masih dalam tahap pemenuhan aturan dan dinilai lambat. Pemerintah secara resmi telah melayangkan teguran pertama kepada platform milik Google tersebut. Komdigi kini tengah menunggu langkah konkret dari YouTube paling lambat hingga esok hari. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tampilan batas usia harus ditegakkan secara tegas dan tidak boleh bersifat ambigu.

Ke depannya, Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus melanjutkan komunikasi intensif dengan platform-platform yang masih membandel atau berstatus belum patuh.

Selain pengawasan harian, pemerintah juga memberikan tenggat waktu maksimal hingga tiga bulan ke depan bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyerahkan hasil penilaian risiko (risk assessment) platform mereka terkait keamanan anak-anak di bawah umur.