Megapolitan

Edarkan Sabu Lewat Cangkang Tutut, Pemuda Lembang Diciduk Polisi

×

Edarkan Sabu Lewat Cangkang Tutut, Pemuda Lembang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
polisi menunjukkan barang bukti tutut untuk edarkan sabu (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Modus peredaran narkotika kembali menggegerkan warga. Seorang pemuda berinisial RPA (27), warga Desa Wangunsari, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi setelah kedapatan menyembunyikan sabu dalam cangkang tutut atau keong sawah.

Kapolres Cimahi, Niko N. Adi Putra, mengungkapkan modus tersebut sengaja dilakukan agar aktivitas peredaran sabu tidak mencurigakan. “Kami amankan seorang pemuda asal Lembang yang mengedarkan sabu-sabu, namun dia kamuflasekan ke dalam makanan tutut atau keong,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2,08 gram sabu serta sejumlah cangkang tutut yang telah dikosongkan isinya. RPA diketahui mencari tutut langsung dari sawah di sekitar rumahnya. Setelah dikosongkan, cangkang itu diisi sabu yang telah dibungkus plastik kecil.

“Tersangka kemudian membungkusnya menjadi paket siap edar. Barang itu disimpan di titik tertentu untuk diambil pelanggan,” kata Niko. Ia menjelaskan, metode tersebut dipilih agar terlihat seperti sampah biasa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. “Sistemnya dilemparkan di satu tempat.” ujarnya seperti yang dikutip dari laman detikJabar, Selasa (24/2/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan RPA sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga bulan. Ia memperoleh sabu dari seseorang bernama Mengko, yang kini masih dalam pengejaran polisi. Dalam kurun itu, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp6 juta dari setiap transaksi.

Atas perbuatannya, RPA dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar.