Megapolitan

Kurir Ganja 2 Kilogram Ditangkap di Bekasi, Jaringan Antarkota Berhasil Dibongkar

×

Kurir Ganja 2 Kilogram Ditangkap di Bekasi, Jaringan Antarkota Berhasil Dibongkar

Sebarkan artikel ini

BEKASI, TINTAHIJAU.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar peredaran gelap narkotika jenis ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial GAG (26) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan antarkota.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkoba di kawasan perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin Ipda Dwi Bayu Prihartono melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, keberadaan tersangka terdeteksi di Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur, pada Minggu (22/2) malam.

Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ganja dalam kemasan cokelat.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus paket besar berisi ganja dalam kemasan presan dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau sekitar 2 kilogram lebih,” kata Kompol Untung, dikutip dari laman detikNews, Rabu (25/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, GAG mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial I yang berdomisili di Jakarta Timur. Identitas pemasok kini telah dikantongi aparat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya distribusi ke wilayah lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.