Megapolitan

Polri Serahkan Rp58,1 Miliar Hasil Judi Online ke Negara, Dieksekusi Tanpa Penetapan Tersangka

×

Polri Serahkan Rp58,1 Miliar Hasil Judi Online ke Negara, Dieksekusi Tanpa Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memamerkan tumpukan uang senilai Rp 58.185.165.803 yang berasal dari tindak pidana perjudian online (judol), dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Konferensi pers yang digelar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Lantai 1 Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026) siang berlangsung berbeda dari biasanya. Dalam kesempatan itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tidak menghadirkan tersangka seperti yang lazim dilakukan dalam rilis perkara.

Sebaliknya, aparat hanya memperlihatkan tumpukan uang tunai senilai Rp58,1 miliar di hadapan awak media. Uang pecahan Rp100.000 tersebut diketahui berasal dari praktik judi online dan merupakan hasil eksekusi aset rampasan negara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas perjudian daring.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan rilis sekaligus pelaksanaan eksekusi terhadap harta rampasan negara sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.

“Pada hari ini kami melaksanakan rilis terkait eksekusi terhadap harta yang dirampas sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online,” kata Himawan dalam konferensi pers.

Ia menerangkan, aset tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung untuk disetorkan ke kas negara.

Jaksa Utama Pratama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Muttaqin Harahap, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan aset dari penyidik Bareskrim Polri. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dana tersebut langsung diproses untuk disetorkan ke kas negara.

“Yang dipertunjukkan hari ini kepada kawan-kawan semua adalah bukti nyata bahwa perkara judi online yang diselesaikan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah inkracht,” ujar Muttaqin.

Ia memastikan seluruh uang rampasan tersebut telah dimasukkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami selaku Jaksa Eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini juga sudah menerima sejumlah 58 miliar sekian, dan sudah kita setorkan juga ke kas negara,” kata dia.

Muttaqin menambahkan, penyetoran dana tersebut menunjukkan sinergi antara penyidik Bareskrim Polri dan jaksa eksekutor dalam penanganan kejahatan finansial seperti judi online. Penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan aset untuk mengurangi kerugian negara dan masyarakat.

“Kejaksaan Agung memastikan bahwa setiap harta rampasan yang diserahkan oleh penyidik, khususnya dari Bareskrim Polri, telah disetorkan ke kas negara sebagai optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” ungkap Muttaqin.

Tanpa Penetapan Tersangka

Meski nilai uang sitaan mencapai puluhan miliar rupiah, perkara tersebut tidak menetapkan tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme hukum yang digunakan dalam proses penanganannya.

Himawan menjelaskan, upaya pemberantasan judi online oleh Bareskrim dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu langkah preemptive, preventive, serta penegakan hukum.

Langkah preemptive dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian online. “Kegiatan preemptive bertujuan agar masyarakat tidak menjadi korban marketing dari organisasi perjudian online,” kata Himawan.

Edukasi tersebut dilakukan melalui berbagai metode, termasuk penyebaran informasi serta kerja sama dengan berbagai lembaga, salah satunya sektor pendidikan.

Sementara itu, langkah preventive dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk menutup atau memblokir situs yang mempromosikan perjudian online.

“Website yang mempromosikan perjudian online kita lakukan takedown atau pemblokiran sehingga memperkecil ruang gerak organisasi perjudian,” ujar dia.

Adapun penyitaan dana Rp58,1 miliar tersebut dilakukan menggunakan mekanisme khusus yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2013. Melalui mekanisme ini, penegak hukum dapat memproses aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang tanpa harus menetapkan tersangka.

“Mekanisme Perma 1/2013 ini tidak ada tersangkanya tetapi memastikan harta kekayaannya, harta operasionalnya untuk dilakukan putusan pengadilan inkracht,” tutur Himawan.

Ia menambahkan, dana tersebut berasal dari sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai rekening perantara atau nominee dalam jaringan perjudian online. Rekening-rekening tersebut tidak dipakai langsung oleh pelaku, tetapi berfungsi sebagai bagian dari sistem transaksi untuk menyamarkan aliran dana.

“Jadi memang tidak ada tersangkanya karena ini adalah rekening-rekening nominee yang digunakan, yang tidak digunakan secara langsung oleh pelaku perjudian, tetapi ini nominee,” katanya.

Hasil analisis transaksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan pola transaksi berlapis atau layering melalui berbagai rekening.

“Sehingga dari analisis transaksi oleh PPATK menandakan atau menggambarkan adanya transaksi dari beberapa layering rekening yang itu kita lakukan penindakan terhadap rekening-rekening tersebut,” terang Himawan.

Ratusan Miliar Masih Diproses

Himawan mengungkapkan bahwa dana Rp58,1 miliar yang dieksekusi saat ini merupakan tahap awal dari proses pemulihan aset dalam perkara judi online. Berdasarkan hasil analisis PPATK, potensi dana yang terkait dengan kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp255 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebagian masih dalam proses hukum untuk memperoleh putusan pengadilan.

“Yang kita tindak lanjuti itu sekitar Rp 255 miliar sekian. Nah, ini baru Rp 58 miliar, jadi nanti akan ada, masih berproses itu sekitar Rp 97 miliar sekian,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa langkah pemulihan aset ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung upaya pemerintah memberantas praktik perjudian online yang dinilai berdampak buruk bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online merugikan tatanan ekonomi nasional,” kata Himawan.

Sumber: KOMPAS.com