Megapolitan

Tak Terbukti Korupsi, Videograper Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas

×

Tak Terbukti Korupsi, Videograper Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

MEDAN, TINTAHIJAU.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam amar putusan yang dibacakan Rabu (1/4/2026), hakim memvonis Amsal bebas dari seluruh dakwaan.

Ketua majelis hakim, M Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

“menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” ujar hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 1 PN Medan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Dengan putusan bebas tersebut, Amsal langsung menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Ia berharap putusan ini menjadi momentum bagi para pelaku ekonomi kreatif agar tidak lagi mengalami kriminalisasi dalam menjalankan aktivitasnya.

“Saya berharap tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi. Ini bukan hanya kemenangan saya, tapi kemenangan semua pelaku ekonomi kreatif di Indonesia,” ujar Amsal dengan haru usai persidangan.

Amsal juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya telah memutus perkara secara adil, serta kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.