Megapolitan

Vonis Bebas Berujung Polemik, Sanksi Etik Menanti Kejari Karo dan Timnya

×

Vonis Bebas Berujung Polemik, Sanksi Etik Menanti Kejari Karo dan Timnya

Sebarkan artikel ini
Kajari Karo Danke Rajagukguk (kiri) saat rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah drastis dengan menarik paksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta jajarannya ke Jakarta. Langkah ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Amsal Sitepu.

Eksaminasi Massal Jaksa Kejari Karo

Tidak hanya Kajari, sejumlah pejabat struktural lainnya seperti Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), para Kepala Subseksi (Kasubsi), hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat dalam perkara tersebut turut diangkut oleh tim intelijen Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penarikan ini bertujuan untuk mempermudah proses klarifikasi dan eksaminasi (pemeriksaan mendalam) terhadap penanganan perkara yang dianggap janggal tersebut.

“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak,” ujar Anang dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Vonis Bebas yang Berujung Polemik

Kasus ini mencuat ke publik setelah Amsal Sitepu, terdakwa dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim. Putusan ini sangat kontras dengan tuntutan jaksa Kejari Karo yang sebelumnya meminta hakim menghukum Amsal dengan penjara selama dua tahun.

Perbedaan tajam antara tuntutan jaksa dan penilaian hakim memicu kecurigaan adanya prosedur yang tidak beres. Dugaan pelanggaran etik ini bahkan memantik reaksi keras dari parlemen. Pada Kamis (2/4), Komisi III DPR RI secara khusus memanggil jajaran Kejari Karo untuk membedah kronologi penanganan kasus yang dinilai kontroversial tersebut.

Sanksi Etik Menanti

Anang menekankan bahwa proses pemeriksaan internal saat ini masih terus berjalan. Meskipun Kejagung berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan bukti pelanggaran prosedur, pihaknya tetap meminta publik menghargai proses hukum yang berlaku.

“Tentunya kami butuh waktu dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung asas praduga tidak bersalah. Namun, jika terbukti tidak profesional, maka tindakan etik internal akan segera dijatuhkan,” tegas Anang.

Hingga berita ini diturunkan, status para jaksa tersebut masih dalam pengawasan tim intelijen dan inspektorat di lingkungan Kejaksaan Agung guna memastikan transparansi hasil eksaminasi perkara.

Sumber: detikcom