Megapolitan

‎Satgas DBHCHT Majalengka Berhasil Amankan 150 Ribu Batang Rokok Ilegal‎

×

‎Satgas DBHCHT Majalengka Berhasil Amankan 150 Ribu Batang Rokok Ilegal‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Majalengka kembali menggelar operasi penindakan, Rabu (29/4/2026).‎

Operasi yang difokuskan di dua kecamatan di wilayah utara Kabupaten Majalengka tersebut berhasil mengamankan sekitar 150.000 batang rokok ilegal atau setara 7.500 bungkus dari berbagai merek yang beredar di sejumlah toko.

‎Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Yan Indra Sovhia, mengatakan operasi ini merupakan upaya nyata menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di lapangan.‎

“Dalam operasi yang dilaksanakan di wilayah utara, kami berhasil mengamankan sekitar 150 ribu batang rokok ilegal dari berbagai titik penjualan. Ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih ada dan perlu penanganan serius,” ujar Yan Indra dalam konferensi pers, Rabu sore.‎

Konferensi pers tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Majalengka, perwakilan Bea Cukai Cirebon, Kodim 0617 Majalengka, serta Subdenpom.

‎Dari hasil penindakan itu, petugas memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp111,9 juta.‎Yan menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum.

Selain penindakan, pihaknya juga akan terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.‎

Pemerintah Kabupaten Majalengka pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal guna mendukung penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.