Megapolitan

Polda Metro Jaya Gerebek Apartemen di Penjaringan, 1.000 Butir Ekstasi dan Sabu Disita

×

Polda Metro Jaya Gerebek Apartemen di Penjaringan, 1.000 Butir Ekstasi dan Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di sebuah apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka berinisial T dan F.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Senin (11/5/2026). Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan total barang bukti berupa:

  • 1.000 butir pil ekstasi.
  • 115 gram sabu-sabu.
  • Timbangan elektronik.
  • Dua unit ponsel genggam (HP).
  • Empat bungkus klip plastik kecil.

Operasi ini terbagi dalam dua tahap di lokasi yang berdekatan:

  1. TKP Pertama: Polisi terlebih dahulu menangkap tersangka T di halaman parkir apartemen. Dari tangan T, petugas menemukan 100 butir ekstasi.
  2. TKP Kedua: Berdasarkan keterangan T, polisi melakukan pengembangan ke sebuah unit di apartemen yang sama. Di sana, petugas mengamankan tersangka F beserta sisa barang bukti berupa 900 butir ekstasi dan 115 gram sabu.

“Di TKP pertama kami mengungkap peredaran 100 butir pil ekstasi dari tersangka T. Setelah dikembangkan ke unit apartemen, kami mengamankan F dengan barang bukti tambahan 900 butir ekstasi dan 115 gram sabu,” ujar AKBP Tiyatno di Jakarta seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.tv.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jaringan pengedar yang terlibat.

“Para tersangka dan barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Tiyatno.