Pemerintahan

Siap-Siap! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair, Cek Jadwal, Penerima, dan Besarannya

×

Siap-Siap! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair, Cek Jadwal, Penerima, dan Besarannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Pexels | Foto: Ahsanjaya)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah secara resmi telah memastikan penyaluran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Keputusan ini diperkuat dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 pada Maret lalu.

Seperti yang dilansir dari laman detikcom, Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Pola ini mengikuti tren tahun sebelumnya di mana pencairan biasanya dimulai pada awal bulan.

“Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026 tergantung pada kesiapan administratif masing-masing instansi.”

Penerima Gaji ke-13 tahun 2026 mencakup empat kategori utama yang anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD:

  • Aparatur Negara: PNS, CPNS (menerima 80% gaji pokok), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
  • Pensiunan: Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Mantan Pejabat Negara.
  • Penerima Pensiun: Ahli waris sah seperti janda, duda, atau anak penerima pensiun.
  • Penerima Tunjangan: Veteran dan penerima penghargaan negara lainnya.

Catatan: Pegawai swasta tidak mendapatkan gaji ke-13 karena tunjangan ini khusus untuk pegawai yang dibiayai anggaran negara.

Besaran gaji yang diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Komponen tersebut meliputi:

Sumber AnggaranKomponen yang Diterima
Instansi Pusat (APBN)Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin).
Instansi Daerah (APBD)Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Rincian Besaran Maksimal Pegawai Non-ASN

Pemerintah juga mengatur batas maksimal bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

Kategori / PendidikanMasa Kerja (Hingga 10 Thn)Masa Kerja (Di atas 20 Thn)
Ketua Lembaga Non-StrukturalRp31.474.800Rp31.474.800
SD / SMP SederajatRp4.285.200Rp5.052.600
SMA / D1 SederajatRp4.907.700Rp5.861.500
S1 / D4 SederajatRp6.591.000Rp7.825.800
S2 / S3 SederajatRp7.764.100Rp9.050.500

Pencairan ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi bagi keluarga aparatur negara dalam menghadapi pengeluaran pendidikan di pertengahan tahun 2026.