Ragam

‎Polres Majalengka Ungkap Kasus Curat Emas Modus Petugas Kesehatan, Lima Pelaku Diamankan‎‎

×

‎Polres Majalengka Ungkap Kasus Curat Emas Modus Petugas Kesehatan, Lima Pelaku Diamankan‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar seorang warga lanjut usia di Perumahan BTN Munjul Indah, Kabupaten Majalengka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku dengan modus berpura-pura sebagai tenaga kesehatan.‎‎

Kapolres Majalengka, Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Majalengka, Selasa (18/05/2026).‎‎

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/04/V/2026/SPKT/Polsek Majalengka/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat tertanggal 9 Mei 2026. Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban, Tien Suwartini (82), seorang pensiunan ASN yang beralamat di BTN Munjul Indah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.

‎‎Kapolres menjelaskan, kejadian berlangsung pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, dua perempuan tak dikenal mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai petugas kesehatan dari Puskesmas Munjul dan menawarkan pemeriksaan kesehatan.

‎‎“Korban yang percaya kemudian mempersilakan kedua pelaku masuk ke dalam rumah. Saat pemeriksaan berlangsung, salah satu pelaku keluar dengan alasan memanggil dokter,” ujar Rita.‎‎

Tak lama kemudian, pelaku tersebut kembali bersama seorang pria yang mengaku sebagai dokter. Dalam aksinya, pelaku meminta korban melepas gelang emas yang dikenakan di tangan kanan dengan dalih pemeriksaan medis.‎‎ “Setelah para pelaku pergi, korban baru menyadari gelang emasnya telah hilang,” ungkapnya.‎‎

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan lima pelaku, yakni pasangan suami istri Endas Firdaus dan Iyay Lutfiah, Hatip, Fitrah Susanto, serta Lina Yuliana. Mereka diketahui berasal dari sejumlah daerah, seperti Lebak, Pandeglang, Jakarta Barat, hingga Bekasi.‎‎

Lebih lanjut, hasil pengembangan mengungkap bahwa para pelaku juga pernah melakukan aksi serupa pada 13 Februari 2026 di wilayah Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.‎‎

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang lebih dua pekan sejak kejadian hingga para pelaku berhasil ditangkap pada 9 Mei 2026.‎‎

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.‎‎

Saat ini, kelima pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.