Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga memproduksi sekaligus memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, Rita Suwadi, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Cihujan, Desa Cicadas.
“Dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan mengarah kepada seorang perempuan berinisial S.M.,” ujar Rita saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (18/05/2026).
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB saat tersangka berada di halaman rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, serta bahan baku dan alat produksi narkotika jenis tembakau sintetis di dalam rumah tersangka,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memproduksi narkotika tersebut secara mandiri, mulai dari pengolahan bahan baku hingga siap edar. Bahan dan peralatan diduga diperoleh dari seseorang berinisial O yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berasal dari wilayah Cirebon.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan dapat dikenakan pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda yang diperberat,” tegas Kapolres.





