Megapolitan

‎DKP3 Majalengka Pastikan Ratusan Hewan Kurban Sehat Jelang Iduladha 2026‎‎

×

‎DKP3 Majalengka Pastikan Ratusan Hewan Kurban Sehat Jelang Iduladha 2026‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka memastikan hewan kurban yang akan disembelih pada Hari Raya Iduladha 2026 dalam kondisi sehat dan layak.

‎‎Kepala Dinas DKP3 Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Siti Norini Patimah, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban di sejumlah pasar, termasuk di Pasar Hewan Maja, sejak 11 Mei 2026.‎‎

“Sejak tanggal 11 Mei, kami sudah mulai melakukan pemeriksaan di beberapa titik seperti Maja, Banjaran, dan Cikijing, seiring meningkatnya aktivitas penjualan hewan kurban,” kata Siti saat ditemui, Selasa (18/5/2026).‎‎

Berdasarkan data DKP3, total hewan yang telah diperiksa mencapai 667 ekor, terdiri dari 59 ekor sapi, 585 ekor domba, dan 23 ekor kambing.‎‎Di Pasar Hewan Maja sendiri, jumlah ternak yang masuk mencapai sekitar 400 ekor.

Namun, dari jumlah tersebut hanya sekitar 250 ekor yang dinyatakan layak sebagai hewan kurban karena sebagian lainnya merupakan hewan betina atau masih berusia di bawah syarat.‎‎ “Yang tidak layak umumnya karena belum cukup umur, bukan karena sakit,” ujarnya.‎‎

Untuk memastikan kelayakan hewan kurban saat hari penyembelihan, DKP3 telah menyiapkan 60 petugas pemeriksa yang akan disebar di 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka.‎‎ Para petugas akan melakukan pemeriksaan sebelum pemotongan (antemortem) dan setelah pemotongan (postmortem).

Pemeriksaan antemortem meliputi kondisi fisik hewan seperti mata, kulit, hingga kondisi moncong pada sapi. Sementara postmortem difokuskan pada pemeriksaan organ dalam.‎‎

Siti menjelaskan, salah satu temuan yang masih dijumpai saat pemeriksaan postmortem adalah adanya cacing hati pada beberapa hewan ternak, terutama domba, kambing, dan sapi.‎‎ “Kalau ditemukan cacing hati, bagian hati yang terinfeksi harus diafkir atau dibuang. Namun, dagingnya tetap layak dikonsumsi,” jelasnya.

‎‎Ia juga mengingatkan pentingnya pemberian obat cacing secara rutin setiap tiga hingga empat bulan untuk mencegah infeksi pada ternak.

‎‎Selain itu, DKP3 mencatat bahwa penyakit mulut dan kuku (PMK) masih ada, namun dalam kondisi terkendali. Potensi penularan biasanya terjadi akibat lalu lintas ternak dari luar daerah.‎‎ “PMK masih ada, tapi terkendali. Biasanya risiko muncul saat pengiriman ternak, karena masa inkubasi penyakit bisa terjadi selama perjalanan,” katanya.‎‎

DKP3 juga mengimbau masyarakat dan pedagang untuk memperhatikan syarat hewan kurban, terutama terkait usia, kesehatan, dan tidak cacat, agar ibadah kurban dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.‎‎

“Kalau hewan dalam kondisi sakit saat akan disembelih, maka tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban dan hanya menjadi sedekah biasa,” pungkasnya.