INDRAMAYU, TINTAHIJAU.com — Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu untuk periode anggaran 2022-2025.
Selain Syaefudin, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga menetapkan dua mantan pejabat Sekretariat DPRD Indramayu berinisial IM dan AF sebagai tersangka. Keduanya diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD dan Sekretaris DPRD Indramayu.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu sorotan adalah besarnya anggaran tunjangan perumahan DPRD Indramayu pada 2022 yang mencapai Rp16,8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan ketiga tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S, IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” kata Nur Sricahyawijaya, seperti yang dimuat di laman detikJabar, Jumat (12/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, IM dan AF memenuhi panggilan penyidik. Sementara Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit dan telah menyampaikan surat kepada penyidik.
“Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat kepada tim penyidik,” ujarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan BPK, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar.
“Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar,” ungkapnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Kejati Jabar juga belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, kami belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung. Untuk saat ini, belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap tiga tersangka tersebut,” pungkasnya.




