JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Sejumlah simpatisan Presiden Prabowo Subianto yang tergabung dalam barisan Garda Prabowo resmi mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (18/6/2026). Kedatangan mereka yang turut didampingi oleh tim kuasa hukum bertujuan untuk melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto.
Langkah hukum ini diambil menyusul sejumlah pernyataan dan konten yang diunggah oleh Tiyo Ardianto di media sosial. Pihak Garda Prabowo menilai, narasi yang menyoroti Presiden Prabowo dan pemerintahannya tersebut telah memicu keresahan di tengah publik.
Lebih lanjut, kelompok simpatisan ini menyebut bahwa pernyataan mantan pimpinan mahasiswa UGM itu tidak hanya mengandung unsur ujaran kebencian, tetapi juga dinilai berpotensi menyebarkan informasi yang tidak benar (hoaks) serta memantik kegaduhan di masyarakat luas.
Bantah Lakukan Upaya Intimidasi
Menanggapi potensi munculnya opini publik terkait pembungkaman, kuasa hukum Garda Prabowo secara tegas membantah bahwa pelaporan ini merupakan bentuk intimidasi terhadap pihak-pihak yang kritis.
Menurut perwakilan pelapor, pengaduan masyarakat ini justru ditempuh sebagai wujud edukasi bagi publik. Pihaknya menekankan bahwa setiap bentuk kritik yang dialamatkan kepada pemerintah haruslah disampaikan dengan cara yang santun, berbasis pada data dan fakta yang valid, serta terbebas dari muatan fitnah maupun ujaran kebencian.
Sumber: KOMPAS





