JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini diambil setelah Kejari Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menegaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Breaking News KompasTV, Senin (22/6/2026).
Pertimbangan Jaksa: Jaminan Keluarga dan Sikap Kooperatif
Marcelo menjelaskan, keputusan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak menahan kedua tersangka didasari oleh beberapa pertimbangan matang atas permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum dan pihak keluarga.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi pertimbangan kejaksaan:
- Jaminan Keluarga: Pihak keluarga bertindak sebagai penjamin dan menyatakan siap menerima segala risiko hukum jika tersangka mangkir dari proses persidangan.
- Sikap Kooperatif: Adanya surat pernyataan resmi dari Roy Suryo dan Dokter Tifa yang berkomitmen untuk selalu kooperatif memenuhi kewajiban hukum.
- Komitmen Menjaga Kondusifitas: Kedua tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa serta bersedia menjaga situasi di masyarakat agar tetap kondusif.
Kuasa Hukum Sambut Baik Keputusan Kejari
Sementara itu, Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, membenarkan kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak hukum telah bergerak cepat dengan melayangkan surat permohonan agar kliennya tidak ditahan sejak Senin pagi.
“Sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB. Surat itu intinya kami meminta penangguhan atau tidak ditahan,” kata Refly kepada awak media.
Refly menambahkan, proses pemeriksaan administratif terhadap kedua kliennya sebenarnya berjalan relatif cepat dan sudah rampung sebelum makan siang. Namun, kepastian status penahanan baru keluar menjelang sore hari.
“Pemeriksaan setelah beliau berdua masuk itu sudah selesai sesungguhnya sebelum salat zuhur dan makan siang, ya kira-kira pukul 11.00 WIB. Akhirnya, hampir pukul 5 (sore) ini kami mendapatkan kabar yang menggembirakan bahwa kedua beliau itu tidak ditahan,” pungkasnya.
Dengan adanya keputusan ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dipastikan akan menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan tanpa harus mendekam di balik jeruji besi sebagai tahanan titipan kejaksaan.





