BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Pelarian Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan sadis terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya kandas. Keberadaan pria tersebut berhasil terendus oleh jajaran Polda Jawa Barat setelah terdeteksi melakukan sejumlah aktivitas transaksi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa petugas di lapangan telah membuntuti jejak tersangka sejak Selasa (23/6/2026) pagi. Aktivitas transaksi yang dilakukan oleh Taufik menjadi petunjuk krusial bagi kepolisian untuk mempersempit ruang gerak dan melacak lokasi persembunyiannya.
“Tadi pagi kita sudah berada di Majalaya, sudah mengikuti apa yang dilakukan. Sebagai informasi, tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ya, ini menjadi petunjuk buat kita. Oleh sebab itu, para tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari seputar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore-sorenya hingga malam dapat bertemu dan kita tangkap,” ungkap Irjen Pol Rudi Setiawan di Mapolda Jabar.
Berdasarkan hasil pelacakan intensif tersebut, tim penyidik akhirnya menemukan Taufik sedang bersembunyi di sebuah rumah di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Tersangka langsung diringkus tanpa perlawanan pada malam hari sekitar pukul 18.30 WIB.
Rudi menjelaskan, rumah yang dijadikan tempat pelarian tersebut merupakan kediaman milik salah satu kerabat tersangka. Taufik sengaja memilih lokasi itu karena meyakini bahwa area perumahan tersebut aman dari jangkauan dan kejaran aparat kepolisian.
“Berdasarkan pengakuan di Perumahan Griya Pesona, itu rumah kerabatnya. Dia meyakini bahwa itu tempat yang aman menurut yang bersangkutan. Tetapi kita sudah melacaknya,” tegas Rudi.
Sempat Diamankan di Polsek Majalaya dan Negatif Narkoba
Usai ditangkap, Taufik tidak langsung dibawa ke markas polda. Petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka ke kepolisian terdekat di Polsek Majalaya untuk menjalani pemeriksaan awal, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolda Jawa Barat untuk diperiksa secara intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Tadi sudah kita amankan di kepolisian terdekat, Polsek Majalaya. Setelah itu, kita bawa ke Mapolda. Sebagaimana ketentuan, tadi teman-teman sudah melihat prosesnya, tersangka kita bawa masuk ke dalam kantor PPA,” lanjut Kapolda.
Saat ini, Taufik telah resmi ditahan oleh pihak berwajib. Selain pemeriksaan fisik, polisi juga melakukan tes urine untuk mendeteksi kandungan narkoba. Hasil tes menyatakan bahwa Taufik negatif dari jeratan narkotika, meski ia mengaku sempat menenggak minuman keras sebelum ditangkap.
“Kemudian kita juga melakukan tes narkoba. Tes narkoba sudah keluar tadi hasilnya negatif. Tersangka hanya mengakui habis minum Intisari,” pungkasnya.
Korban Disekap 3 Tahun dan Alami Kebutaan
Kasus ini menyita perhatian publik setelah motif dan dampak penganiayaan berat yang dilakukan Taufik terungkap. Korban, YTR (29), yang sebelumnya merupakan seorang pekerja di perusahaan makanan di Kota Bandung, diduga telah disekap oleh tersangka di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama tiga tahun berturut-turut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membeberkan kondisi korban yang sangat memprihatinkan akibat tindakan keji kekasihnya sendiri. YTR mengalami luka berat di sekujur tubuh, dengan kerusakan paling parah di area wajah.
“Kedua matanya mengalami kebutaan. Itu yang paling parah dan gigi atas depan enam rontok. Bibir sudah sumbing,” jelas Kombes Hendra Rochmawan.
Pihak kepolisian menduga kuat bahwa luka-luka permanen dan mengerikan yang diderita oleh korban diakibatkan oleh hantaman benda tumpul serta sabetan senjata tajam. Hingga saat ini, Polda Jabar masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal.
Sumber: detikJabar





